Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Hendra Kurniawan Klaim Tak Tahu Soal Laptop yang Dipakai Putar Rekaman CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan barang bukti dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Barang bukti berupa laptop tersebut dihadirkan Jaksa saat pemeriksaan saksi yang merupakan anggota Dittipidsiber Polri bernama Aditya Cahya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pada saat persidangan, jaksa menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk memutar rekaman CCTV dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka kemudian menanyakan kesaksian Aditya Cahya saat melihat barang bukti laptop yang disita tersebut, apakah sudah patah atau belum.
“Ada satu yang utuh, satu yang hancur,” ucap Aditya Cahya.
“Laptop apa mereknya yang hancur?,” ujar jaksa menimpali.
“Microsoft Survace yang hancur,” kata Aditya Cahya kembali menjawab.
Baca Juga: PSSI Seharusnya Belajar dari Eks PM Inggris Liz Truss, Sekali Berarti Sudah Itu Mati
Selain laptop yang hancur, Aditya Cahya juga mengakui ada laptop yang dipatahkan dalam kasus ini.
“Ada sebuah laptop juga yang dipatahkan? Sepengetahuan saksi ya?,” tutur Jaksa.
“Iya,” ucap Aditya Cahya.
Jaksa pun memperlihatkan barang bukti laptop dalam persidangan tersebut kepada saksi Aditya Cahya serta terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Hakim dan jaksa kemudian menanyakan kepada saksi apakah dia mengetahui siapa pemilik laptop tersebut.
“Tidak (tahu) pak, karena ini penyitaannya di perkara lain, bukan kami,” kata Aditya Cahya.
“Dari informasi yang kami terima pada saat hasil pemeriksaan, laptop ini pernah memutar,” tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Kisruh Pulau Pasir: Kemenlu Sebut Lepas, Menparekraf Minta Pertahankan dan Sebut NKRI Harga Mati
Meski begitu, dia membenarkan bahwa laptop tersebut pernah digunakan untuk memutar CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Laptop ini pernah digunakan untuk memutar isi hardisk yang tadi durasi jam 4 sampai jam 6 tadi ya?,” ujar hakim.
“Betul,” ucap Aditya Cahya menjawab.
Setelah itu, hakim meminta barang bukti laptop diperlihatkan kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Kedua tersangka yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir J itu juga ditanya apakah pernah melihat laptop tersebut.
“Saya tidak pernah mengenal, melihat laptop tersebut,” kata Hendra Kurniawan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.***
Sentimen: negatif (98.8%)