Sentimen
Negatif (97%)
27 Okt 2022 : 01.58
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Bakal Dipertemukan dengan Keluarga Brigadir J di Sidang

27 Okt 2022 : 08.58 Views 2

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Eksepsi Ditolak, Ferdy Sambo Bakal Dipertemukan dengan Keluarga Brigadir J di Sidang

Merdeka.com - Terdakwa Ferdy Sambo bakal dipertemukan dengan keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di persidangan perkara pembunuhan berencana dilakukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut, pada Selasa (1/11) pekan depan. Pertemuan itu akan berlangsung setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan disampaikan tim kuasa hukum Ferdy Sambo pada Kamis (20/10) lalu.

Eksepsi Ferdy Sambo ditolak majelis hakim dalam sidang dengan agenda putusan sela digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (26/10). Hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pada persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Demikianlah putusan sela terhadap terdakwa Ferdy Sambo telah kami bacakan, dengan demikian kami memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di PN Jaksel, Rabu (26/10).

Wahyu menyebut, penundaan persidangan Ferdy Sambo dilakukan hingga Selasa (1/11) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. Adapun saksi dihadirkan merupakan keluarga Brigadir J, yang sebelumnya memberikan keterangan di hadapan terdakwa Bharada E, pada persidangan digelar, Selasa (25/10) kemarin.

"Kita tunda pada Hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Kuasa Hukum Minta Nama Saksi

Sebelum sidang ditutup, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta kepada JPU untuk dapat memberikan nama-nama saksi kepada pihaknya yang nanti akan dihadirkan dalam persidangan.

"Izin yang mulia sebentar, sebelum ditutup. Melalui yang mulia majelis hakim kami mohon agar persidangan berikutnya, sebelum dilaksanakan. Nama-nama 12 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU dapat disampaikan kepada penasihat hukum. Terima kasih yang mulia," ujar Arman.

"Saudara penuntut umum tolong diberikan nama-namanya," ucap Hakim.

"Iya, kami akan koordinasi dengan penasihat hukum yang mulia," jawab JPU.

"Oke, nanti tolong dikoordinasikan untuk pemeriksaan agenda saksi. Kemarin itu saksi orangtuanya korban, keluarganya korban, terus Vera pacarnya korban serta adiknya. Jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa kemarin," tutup Hakim. [gil]

Baca juga:
Eksepsi Bripka RR dan Kuat Ma'ruf Ditolak Hakim, Sidang Dilanjutkan 2 November
Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi
Hakim Gelar Putusan Sela, Nasib Perkara Ferdy Sambo Cs Ditentukan Hari Ini
Ketika Bharada E Membela Brigadir J hingga Bersimpuh Minta Maaf
Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo Seluruhnya
Kejagung Ungkap Alasan Kamaruddin Simanjuntak jadi Saksi di Sidang Bharada E
Benarkah Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J?

Sentimen: negatif (97%)