Sentimen
Negatif (76%)
28 Okt 2022 : 07.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigjen Hendra Akan Jalani Sidang Kode Etik Polri 31 Oktober

28 Okt 2022 : 14.02 Views 2

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Brigjen Hendra Akan Jalani Sidang Kode Etik Polri 31 Oktober

Antv –Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang kode etik Polri pada tanggal 31 Oktober 2022 mendatang. Majelis hakim telah mengabulkan permohonan Kadiv Propam Polri untuk peminjaman tahanan terkait proses sidang kode etik yang akan dilaksanakan di Mabes Polri tersebut.

"Kadiv Propam untuk sidang kode etik pada Senin besok,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Kuasa hukum Brigjen Hendra, Henry Yosodiningrat juga membenarkan informasi terkait sidang kode etik Polri tersebut.

"Infonya Senin depan. Seperti disebutkan Majelis Hakim permintaan untuk bon sidang etik ada dari Kadiv Propam," katanya usai sidang terdakwa Hendra Kurniawan.

Dalam pembacaan surat dakwaan sebelumnya terhadap Hendra Kurniawan, ia hanya mendapat sebuah perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo untuk mengamankan sejumlah CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo di komplek polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigjen Hendra terkait dakwaan menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hendra Kurniawan dan lima tersangka lain dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (76.2%)