Sentimen
Negatif (50%)
28 Okt 2022 : 06.35
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Institusi: Paspampres

Kasus: Teroris

Tokoh Terkait

Suami Perempuan Penodong Paspampres Ditetapkan Tersangka

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

28 Okt 2022 : 06.35
Suami Perempuan Penodong Paspampres Ditetapkan Tersangka

DETASEMEN Khusus 88 Antiteror Polri menetapkan Bahrul Ulum (BU) sebagai tersangka. Bahrul diketahui merupakan suami Siti Elina (SE), perempuan yang berupaya menerobos Istana Merdeka dan menodong anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Kepala Bagian Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menjelaskan Bahrul Ulum tak terlibat dengan aksi yang dilakukan oleh Siti Elina. Bahrul juga tidak memerintahkan Siti Elina untuk melakukan aksinya.

Namun, Aswin mengatakan pihaknya telah menangkap Bahrul Ulum dan menetapkannya sebagai tersangka. Bahrul Ulum, kata Aswin, ditetapkan tersangka karena tergabung dengan organisasi Negara Islam Indonesia (NII) yang telah dilarang di Indonesia.

"Jadi awalnya yang bersangkutan dimintai keterangan kasus istrinya. Kemudian terungkap aktivitas dan kegiatan dia. Ditemukan bahwa dia merupakan warga atau simpatisan kelompok terlarang dan sudah ikut dalam baiat," kata Aswin ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (27/10).

Diberitakan sebelumnya, Siti Elina mencoba menerobos masuk ke Istana Merdeka, Jakarta Pusat, dengan menodongkan pistol jenis FN ke anggota Paspampres, pada Selasa (25/10) sekitar pukul 07.00 WIB.


Baca juga: Saksi Sempat Duga Ada Teroris di Rumah Sambo


Aksi tersebut dapat digagalkan oleh anggota Paspampres yang berjaga, dibantu polisi lalu lintas di sekitar lokasi kejadian. Siti kemudian di bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut

Siti diduga terhubung dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII). Hal tersebut diungkapkan Aswin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis di Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun dari NII," katanya.

Aswin mengatakan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Siti juga terhubung dengan dua orang lainnya yakni BU dan JM. BU diketahui memiliki jabatan pendamping bendahara di NII Jakarta Utara.

Sementara itu, JM merupakan murabbi atau guru yang mendoktrin Siti dengan ajaran NII. Namun demikian, peran keduanya masih akan didalami lebih lanjut.

"Diketahui sudah berbaiat kepada NII, sehingga kemudian hasil  koordinasi kita menyimpulkan bahwa penanganan ini harus juga melibatkan atau menerapkan UU tentang penanggulangan tindak pidana terorisme," katanya. (OL-16)

Sentimen: negatif (50%)