Sentimen
Negatif (95%)
27 Okt 2022 : 01.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Satpam Duren Tiga Sebut Tak Ada Ancaman dari Terdakwa Irfan Widyanto

27 Okt 2022 : 08.10 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Satpam Duren Tiga Sebut Tak Ada Ancaman dari Terdakwa Irfan Widyanto

Liputan6.com, Jakarta - Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar mengaku tidak mendapat ancaman saat proses penggantian DVR CCTV di perumahan tersebut pada 9 Juli 2022 lalu atau sehari pascakematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan Zapar saat dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Tidak ada (ancaman)," tutur Abdul Zapar di hadapan Majelis Hakim PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Zapar menyebut, dirinya menghubungi Ketua RT setempat terkait pergantian CCTV tersebut. Hanya saja, saat itu dia harus melakukan tugas lain.

"Saya mengerjakan tugas kompleks yang lain karena saya jaga sendiri," jelas dia.

Meski begitu, Zapar mengaku ada pihak yang sempat melarangnya untuk menemui Ketua RT. Hanya saja, dia tidak mengetahui identitas sosok tersebut.

"Saya tidak kenal. Saya tidak tahu," kata Zapar.

Lebih lanjut, Zapar mengatakan bahwa terdakwa Irfan saat itu menyatakan siap bertanggung jawab terkait penggantian DVR CCTV. Terdakwa juga membeberkan nama, pangkat, dan nomor teleponnya kepada saksi.

"Kalau nama itu saya minta setelah pergantian DVR yang bertanggung jawab, kalau nanti saya ditanya RT. Ada salah satu orang yang menyebutkan AKP Irfan," ujarnya.

Anak buah Irfan, Tomsher Christian Natal, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa terdakwa Irfan tidak melakukan screening CCTV. Kala itu, Kombes Agus Nurpatria hanya memerintahkan terdakwa untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.

"Itu disampaikan oleh Pak Agus Nurpatria kepada Pak Irfan, untuk mengambil dan mengganti DVR," terang Tomsher.

Terdakwa Irfan pun mengeluarkan uang hingga Rp3,5 juta untuk membeli DVR CCTV. Diketahui, dia juga mendapatkan perintah dari pimpinannya, Ari Cahya Nugraha yang saat itu berada di Bali, untuk menuruti permintaan seniornya.

Adalah dua jenderal polisi terungkap memberi perintah sembunyikan CCTV, yang merupakan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Keduanya adalah Irjen Pol Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Sentimen: negatif (95.5%)