Sentimen
28 Okt 2022 : 04.25
BBPOM Padang Tarik 12 Ribu Botol Obat Sirop dari Pasaran
28 Okt 2022 : 11.25
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Padang: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, Sumatra Barat mencatat obat sirop terlarang yang sudah ditarik produsen dari pasar di daerah setempat hingga saat ini mencapai 12 ribu botol.
"Kami terus mengawasi serta mengawal proses penarikan lima jenis obat sirop itu dari pasar sampai sekarang, yang sudah ditarik untuk dimusnahkan oleh produsen mencapai 12 ribu botol," kata Kepala BBPOM Padang Abdul Rahim di Padang, Kamis, 27 Oktober 2022.
Sebanyak 12 ribu botol obat sirup tersebut gabungan dari lima jenis produk obat yang dilarang serta ditarik peredarannya oleh BPOM karena cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman, sebagaimana diumumkan pada 20 Oktober 2022.
Ia mengatakan penarikan dilakukan di berbagai toko distribusi di seluruh kabupaten atau kota di Sumbar, termasuk Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Toko distribusi itu adalah pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Tim BBPOM Sumbar akan terus mengawal proses penarikan obat tersebut hingga secara keseluruhan tidak ada di pasaran di Sumbar.
"Belasan ribu botol yang sudah ditarik itu belum mencakup seluruh obat yang beredar di Sumbar, oleh karena itu kami terus mengawal serta mengawasi setiap hari," katanya.
Dia mengatakan obat sirop yang belum ditarik oleh produsen masih berada di toko, di mana pemilik atau pengelola toko distribusi telah menyisihkan dari obat lain.
"Pada dasarnya pemilik outlet (toko) distribusi sudah mengetahui larangan terhadap lima jenis obat sirop ini dan telah memisahkannya, namun kami tetap melakukan pengawasan agar tidak dijual," katanya.
Kepada masyarakat, pihaknya menyarankan berobat langsung ke dokter ketika ada anak yang mengalami sakit demi keamanan dan kesehatan.
"Kami terus mengawasi serta mengawal proses penarikan lima jenis obat sirop itu dari pasar sampai sekarang, yang sudah ditarik untuk dimusnahkan oleh produsen mencapai 12 ribu botol," kata Kepala BBPOM Padang Abdul Rahim di Padang, Kamis, 27 Oktober 2022.
Sebanyak 12 ribu botol obat sirup tersebut gabungan dari lima jenis produk obat yang dilarang serta ditarik peredarannya oleh BPOM karena cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman, sebagaimana diumumkan pada 20 Oktober 2022.
-?
- - - -Ia mengatakan penarikan dilakukan di berbagai toko distribusi di seluruh kabupaten atau kota di Sumbar, termasuk Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Toko distribusi itu adalah pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. Tim BBPOM Sumbar akan terus mengawal proses penarikan obat tersebut hingga secara keseluruhan tidak ada di pasaran di Sumbar.
"Belasan ribu botol yang sudah ditarik itu belum mencakup seluruh obat yang beredar di Sumbar, oleh karena itu kami terus mengawal serta mengawasi setiap hari," katanya.
Dia mengatakan obat sirop yang belum ditarik oleh produsen masih berada di toko, di mana pemilik atau pengelola toko distribusi telah menyisihkan dari obat lain.
"Pada dasarnya pemilik outlet (toko) distribusi sudah mengetahui larangan terhadap lima jenis obat sirop ini dan telah memisahkannya, namun kami tetap melakukan pengawasan agar tidak dijual," katanya.
Kepada masyarakat, pihaknya menyarankan berobat langsung ke dokter ketika ada anak yang mengalami sakit demi keamanan dan kesehatan.
(WHS)
Sentimen: positif (57.1%)