Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Terkuak! Ternyata Ada CCTV di dalam Rumah Dinas Ferdy Sambo
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Salah satu saksi di persidangan kasus obstruction of justice, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay mengatakan bahwa dirinya melihat ada kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dikatakan Acay dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
“Pada saat saya datang ke TKP pada tanggal 8 juli 2022 saya melihat ada CCTV, di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, yang mencover lingkungan komplek tersebut dan sepengatuhan saya ada beberapa yang ada di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo,” kata Acay.
Baca Juga: Ari Cahya Bantah Komunikasi dengan Hendra Kurniawan soal Perintah Sambo untuk Cek CCTV
Kendati melihat ada CCTV di dalam rumah Ferdy Sambo, namun Acay menyebut kamera pengawas itu tidak berfungsi. Informasi ihwal CCTV yang tidak berfungsi didapat Acay dari seseorang yang bertanya ke Ferdy Sambo.
“Terus saudara menanyakan berfungsi atau tidak?,” tanya Jaksa.
“Bukan saya yang menanyakan,” jawab Acay.
“Yang menanyakan?,” tanya Jaksa lagi.
“Ada orang lain yang menanyakan tapi dijawab oleh pak FS (Ferdy Sambo) rusak tidak berfungsi,” jawab Acay.
Baca Juga: Saksi: Dalam Rekaman CCTV, Brigadir J Masih Hidup Sekira Pukul 4 hingga 6 Sore
Acay berujar bahwa dirinya maupun orang lain tidak mendapat perintah lebih lanjut dari Ferdy Sambo perihal adanya CCTV di dalam rumah dinas Sambo.
“Penegasan, apakah ada instruksi lebih lanjut dari Pak FS (Ferdy Sambo) pada saat itu, pada saat melihat kamera CCTV?,” tanya Jaksa.
“Kepada saya tidak,” jawab Acay
“Kepada orang yang di sekitar situ?,” tanya Jaksa lagi.
“Tidak ada,” tandas Acay.
Sekedar mengingatkan, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay menjadi satu dari tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia dihadirkan dalam sidang kasus obstruction of justice penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: negatif (84.2%)