Sentimen
Negatif (94%)
28 Okt 2022 : 03.16
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, kekerasan seksual

Komnas HAM: Harus Ada Pihak yang Bertanggung Jawab

28 Okt 2022 : 10.16 Views 2

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Komnas HAM: Harus Ada Pihak yang Bertanggung Jawab

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal akut yang menelan korban jiwa ratusan anak di Indonesia.

"Karena ini bisa disebut kasus kejadian luar biasa, maka harus ada yang bertanggung jawab atas peristiwa ini," kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Munafrizal Manan di Jakarta, Kamis (27/10).

Komnas HAM mendukung dan mendorong setiap pihak yang terlibat atau terindikasi melanggar unsur pidana maka harus bertanggung jawab, paparnya.
Kementerian Kesehatan menyebutkan hingga Rabu (26/10) kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Tanah Air telah mencapai 269 kasus. Angka itu bertambah 18 kasus jika dibandingkan dua hari sebelumnya.

Dalam kasus tersebut, Komnas HAM sependapat dengan Presiden Joko Widodo yang menyarankan agar para korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit dibebaskan dari biaya perawatan. Tidak hanya itu, katanya, bagi keluarga korban kasus gagal ginjal akut yang anaknya meninggal dunia, Komnas HAM berpandangan pemerintah atau kementerian/lembaga terkait sebaiknya memberikan santunan.

Baca Juga :

Komnas HAM Dalami Mandat dan Kewenangan PT LIB terkait Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar selalu menyampaikan perkembangan atau informasi kepada publik karena hal itu menyangkut hak masyarakat luas. "Kami berharap penyampaian setransparan mungkin dan apa adanya tanpa ditutupi," ujarnya.

"Komnas HAM mengaku prihatin atas kasus gagal ginjal akut yang diduga menyebabkan meninggalnya ratusan anak di Indonesia," katanya.

Sebagai lembaga yang fokus di bidang HAM, ia menegaskan pihak-pihak terkait harus memperhatikan aspek untuk tidak menghilangkan fungsi pemenuhan hak anak. "Ini menyangkut hak hidup, hak kesehatan, dan hak jaminan sosial," ujarnya.
Menurutnya, tindakan-tindakan responsif harus segera dilakukan jangan sampai bertambah korban meninggal dunia. "Apa yang menjadi penyebab pasti meninggalnya anak-anak tersebut harus ditemukan," katanya.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito mengatakan, cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam produk obat jadi harus diatur. Adapun regulasi yang ada yaitu Farmakope Indonesia belum menyertakan standar cemaran EG dan DEG dalam produk jadi.

"Dalam standar yang ada dalam pembuatan obat itu kita di Indonesia ada namanya Farmakope Indonesia. Di internasional itu tidak ada ya standar cemaran EG DEG di dalam produk jadi," ujar Penny, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis.
Penny mengatakan, saat ini standar cemaran EG dan DEG baru diatur dalam tahap bahan baku. Menurutnya, tanpa aturan dalam produk jadi membuat BPOM tidak bisa melakukan pengawasan.

Dia menambahkan, dengan adanya kasus Gagal Ginjal Akut harus menjadi bahan evaluasi. Pihaknya akan meminta Kementerian Kesehatan untuk merevisi dokumen Farmakope Indonesia untuk mengatur cemaran-cemaran dalam produk jadi. "Nah ini sangat penting sekali perubahan ini jadi merevisi farmakope sehingga dengan demikian ke depan Badan POM bisa melakukan pengawasan pada pencemaran pada produknya," jelasnya.

Lebih lanjut, Penny menyebut, penguatan pendataan juga penting untuk mencegah terjadinya kasus seperti gagal ginjal akut di kemudian hari. Dia meminta tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pendataan dan melapor kepada BPOM sesuai dengan Farmakovigilans.

Baca Juga :

Istri Ferdy Sambo Disebut Alami Kekerasan Seksual, Pakar: Temuan Komnas HAM Bisa Bantu Polri Ungkap Kasus

"Itu suatu sistem apabila terjadi kejadian tidak diinginkan apalagi yang fatal seperti sekarang sampai ada kematian. Sehingga Badan POM bisa segera turun menelusur memastikan kausalitasnya," terangnya.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Muhamad Ma'rup

Sentimen: negatif (94.1%)