Sentimen
Negatif (99%)
25 Okt 2022 : 19.04
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

CEK FAKTA: Benarkah Bharada E Cium Kaki Orang Tua Yosua di Persidangan?

25 Okt 2022 : 19.04 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

CEK FAKTA: Benarkah Bharada E Cium Kaki Orang Tua Yosua di Persidangan?

Suara.com - Sebuah rekaman video dengan klaim yang menyebutkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencium kaki orang tua Brigadir Yosua di persidangan, benarkah?

Informasi tersebut di posting lewat akun Youtube dengan nama pengguna LINGKAR HARIAN pada Selasa, (25/10/2022).

Thumbnail serta judul pada video menggunakan narasi 'TERKINI, BHARADA ELIEZER CIUM KAKI KEDUA ORANG TUA BRIGADIR JOSHUA DI PERSIDANGAN'. 

Sementara itu, gambar di thumbnail itu juga memperlihatkan Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat yang tak lain adalah orang tua Yosua berada di ruang sidang.

Baca Juga: Tante Brigadir J ke Bharada E di Ruang Sidang: Jujurlah Biar Kami Lega

Berdasarkan penelusuran tim pencari fakta, klaim pada video Youtube tersebut adalah hoax atau salah.

Penjelasan

Faktanya, video dengan durasi 1:36 detik ini tidak memperlihatkan Bharada E mencium kaki orang tua Yosua.

Adapun video tersebut sesungguhnya berisi pemberitaan mengenai momen mengharukan Bharada E saat meminta maaf atas kesalahannya membunuh Yosua.

Bharada E yang menggunakan kemeja hitam langsung sungkem di hadapan orang tua korban serta mencium tangan mereka di persidangan, bukan kaki. 

Baca Juga: Ayah-Ibu Brigadir Yosua Terima Permintaan Maaf Bharada E: Mohon Berkata Jujur Anakku

Video ini merupakan tayangan KOMPAS.com.

Diketahui, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Khusus Polri setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan hasil dari gelar perkara.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. 

Selain Bharada E, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf (KM).

Hari ini Selasa, (25/10/2022),  agenda sidang lanjutan PN Jakarta Selatan perkara pembunuhan Brigadir Yosua meliputi pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari keluarga korban. Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 12 orang.

Saksi yang dihadirkan hari ini adalah saksi pelapor yaitu Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak.

Kemudian Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), Rohani Simanjuntak (Tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak.

Kesimpulan

Video dengan klaim yang menyebutkan bahwa Bharada E mencium kaki orang tua Brigadir Yosua di persidangan adalah salah.

Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected].

Sentimen: negatif (99%)