Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
PKS soal Pulau G Jadi Permukiman: Siapa yang Diuntungkan?
Detik.com Jenis Media: News
Anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PKS, Yusriah Dzinnun, mempertanyakan peruntukan Pulau G setelah ditetapkan sebagai permukiman. Yursiah berharap pemerintah dapat membangun rusun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pertanyaan itu disampaikan Yusriah saat mengikuti rapat kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Cipta Karya, Pertahanan dan Tata Ruang DKI pada Rabu (28/9/2022). Yusriah awalnya menyebut, saat ini daratan Pulau G hanya tersisa 1,7 hektare dari sebelumnya 10 hektare. Dia lantas bertanya, pihak mana yang akan diuntungkan jika pulau itu dijadikan sebagai permukiman.
"Ketika diajukan dalam PK kemudian DKI dikalahkan, akhirnya yang tersisa di Pulau G hanya 1,7 hektare. Dari 10 hektare sekarang jadi 1,7 hektare. Jadi kalau ini yang ditetapkan sebagai daerah permukiman, siapa yang diuntungkan itu?" tanya Yusriah.
Politikus PKS itu memandang peruntukan Pulau G mesti bermanfaat bagi kepentingan masyarakat sekitar. Sedangkan mayoritas yang tinggal di Utara Jakarta merupakan masyarakat kecil. Dia lantas berbicara mengenai tanggung jawab moral.
"Banyak warga Jakarta Utara rumahnya kecil-kecil, kemudian bisa nggak mereka masuk sana? Hunian ini harus bermanfaat bagi aspek masyarakat. Kalau masyarakat umum, (kita) bicara rusun," ujarnya.
"Pak Gubernur menurut kami selalu benar, tapi yang saya mau minta kepada kadis tanggung jawab moral. Kembali peruntukan itu untuk masyarakat umum," tambahnya.
Selaras dengan Yusriah, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah juga berharap permukiman Pulau G diperuntukkan untuk membangun hunian padat penduduk untuk masyarakat menengah ke bawah. Misalnya, membangun rusunawa ketimbang rumah DP nol.
"Kan bisa aja mereka membangunkan untuk padat pendudukan boleh dong, kan kita masih berharap bahwa mereka ikhlas untuk membangunkan untuk penduduk yang menengah ke bawah," ujar Ida.
"(Rusunawa) itu yang dibutuhkan Masyarakat DKI Jakarta karena kan rusunawa ini memang sangat diharapkan karena kan luar biasa, kami dari komisi D ini mendapat WA maupun keluhan masyarakat untuk mendapatkan rusunawa, berarti kan memang sangat dibutuhkan masyarakat," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang. Nantinya, Pulau G akan diarahkan menjadi kawasan permukiman.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Aturan itu diteken Anies sejak 27 Juni lalu.
Pergub itu menjelaskan zona ambang diterapkan pada kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul NCICD yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya dan perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian isi pergub yang dilihat, Rabu (21/9).
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertahanan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengakui pihaknya mengutamakan Pulau G menjadi kawasan permukiman. Hal ini demi mengakomodasi kebutuhan permukiman bagi penduduk Kota Jakarta.
"Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak," kata Heru saat dikonfirmasi, Rabu (21/9).
Simak Video: Wagub Pastikan Pulau G Tak Akan Jadi Permukiman Eksklusif
[-]
(taa/isa)Sentimen: positif (48.5%)