Sentimen
Positif (97%)
27 Okt 2022 : 15.30
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Jimly Asshiddiqie Sebut Second Home Visa Kebijakan Bagus untuk Menarik Turis

27 Okt 2022 : 15.30 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Jimly Asshiddiqie Sebut Second Home Visa Kebijakan Bagus untuk Menarik Turis

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mendukung kebijakan visa rumah kedua atau Secondhome visa. Hal itu dia ungkapkan lewat akun Twitter pribadinya pada Rabu, (26/10/2022).

Dalam unggahannya itu, Jimmy menilai itu merupakan terobosan tepat untuk menarik minat turis datang ke Indonesia.

"Second home visa, kebijakan yang bagus untuk menarik turis," tulisnya di akun Twitter @JimlyAs yang dikutip MNC Portal Indonesia, Kamis, (27/10/2020).

Baca juga: Tarik Wisatawan Mancanegara, Ditjen Imigrasi Resmi Luncurkan Aturan Second Home Visa

Diketahui, Second home visa diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga: Indonesia Resmi Terbitkan Second Home Visa, WNA Kini Bisa Tinggal 10 Tahun!

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan Selasa (25/10/2022).

Melalui visa ini, orang asing atau mantan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat tinggal selama lima atau 10 sepuluh tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya. Widodo menegaskan, kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 60 hari sejak SE diterbitkan.

"Termasuk senior citizens yang makin menua di banyak negara maju," tulis Jimly.

Baca Juga: Ini Cara Gadai BPKB Mobil di Inafina.com serta Syarat dan Ketentuannya

Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, permohonan second home visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah.

a. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;

b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara;

c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm; dan

d. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae).

Lalu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia. (Irfan Maulana/MPI)

Sentimen: positif (97.7%)