BPOM Duga Lonjakan Gagal Ginjal Akut pada Anak Disebabkan Bahan Baku Obat Sirup Tak Sesuai Syarat
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menduga maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak akhir-akhir ini disebabkan karena bahan baku obat sirup yang tidak sesuai syarat yang berakibat munculnya cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang berbahaya.
Kepala BPOM RI Penny Lukito mengatakan pihaknya menemukan adanya perusahaan farmasi yang terindikasi menggunakan pelarut dengan konsentrasi tinggi untuk produknya.
“Ada indikasi konsentrasi yang tinggi (pelarut, red) di dalam produk (obat), jadi bisa dimungkinkan sangat kuat adalah dari bahan baku, atau sumber bahan bakunya,” kata Penny dalam konferensi pers daring, Kamis 27 Oktober 2022.
“Karena seharusnya dalam ketentuan yang ada, tidak dibolehkan adanya EG dan DEG sebagai bahan baku atau bahan tambahan proses produksi suatu obat,” ujarnya menambahkan.
Menurutnya, proses produksi suatu obat sirup hanya dibolehkan menggunakan pelarut berjenis propilen glikol (PG), polietilen glikol (PEG), hingga sorbitol dan itu pun boleh digunakan dengan batasan 0,1 persen.
Baca Juga: Pasien Gagal Ginjal Akut Tambah 14 Orang dalam 2 Hari, Menkes Pastikan Penawar Berikutnya Segera Datang
Adapun dalam temuannya, BPOM menyebut ada perusahaan farmasi yang terindikasi menggunakan bahan baku yang tidak sesuai syarat. Bahan baku tersebut kata Penny kemungkinan didapat dari pihak supplier.
“Bisa jadi salah satu kemungkinan tidak menggunakan PG dan PEG tapi malah menggunakan EG dan DEG, jadi pencemarnya tersebut yang digunakan sebagai pelarutnya. Mengingat begitu tingginya hasil analisa yang kami dapatkan dari produk-produk yang tidak memenuhi syarat tersebut,” tuturnya.
Kendati demikian, kata dia, temuan-temuan tersebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut, termasuk mencari tahu ke mana lagi bahan pelarut berbahaya tersebut diedarkan dan digunakan oleh perusahaan farmasi lain.
Baca Juga: Update Kasus Gagal Ginjal Akut Anak di Indonesia: Total 269 Pasien, 73 Orang Masih Dirawat
Dalam kesempatan yang sama, BPOM juga kembali mengumumkan 65 obat sirup yang tidak mengandung empat pelarut rentan tercemar etilen glikol dan dietilen glikol.
Produk tersebut di luar dari daftar 133 obat yang sebelumnya dirilis oleh BPOM yang dinyatakan aman digunakan, karena tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, hingga Gliserin atau gliserol.
“Tambahan dari 133 (obat sirup) ada 65 produk yang akan masuk di dalam list ini yang tidak menggunakan empat pelarut tersebut,” katanya.***
Sentimen: positif (40%)