Sentimen
Negatif (99%)
27 Okt 2022 : 21.48

Check-in Hotel Bisa Kena Pasal Zina, Bos Hotel Ngaku Syok

28 Okt 2022 : 04.48 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Check-in Hotel Bisa Kena Pasal Zina, Bos Hotel Ngaku Syok

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha hotel mengaku kaget dengan mencuatnya kabar terkait pasal perzinaan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Pasalnya, pengusaha merasa tidak pernah diikutkan dalam pembahasan pasal tersebut. 

Seperti diketahui, dalam draft RUU KUHP yang dikutip CNBC Indonesia dari situs bphn.go.id, terdapat ketentuan soal perzinaan. Yaitu, pada bagian keempat, pasal 415. Yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda".

Hal itu kemudian mengundang reaksi dari pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan menilai perzinaan erat kaitannya dengan perilaku moral, tapi seharusnya pada ranah privat. Karena itu, seharusnya tidak diatur negara lalu dianggap sebagai perbuatan pidana.

-

-

Pengusaha hotel pun menyuarakan keberatan senada.

"Itu belum pernah diajak bicara. (Ada) pasal bunyinya pasangan yang belum sah di hotel yang sama itu kan kena pidana. Belum ada pembicaraan itu tiba-tiba kan (mencuat)," kata Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (22/10/2022). 

Di sisi lain, dia menilai pesan moral dari kebijakan ini memang baik. Namun sayangnya hal itu sudah masuk ke ranah privat. Apalagi negara lain pun tidak mengatur hal itu sedemikian detailnya.

"Bukan kita nggak setuju pesan moralnya. Pesan moralnya kita sepakat, cuma itu ranah yang sangat privat sekali, dan aturan begitu nggak ada (di negara lain), di Malaysia pun nggak pernah ditanya di hotel, mana buku nikahnya?" sebut Sutrisno.

Sementara itu, Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menambahkan, ketentuan dalam RUU KUHP itu kontraproduktif bagi sektor pariwisata.

"PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontraproduktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal," kata Hariyadi.

Okupansi Terancam

Sutrisno mengatakan, jika pasal perzinaan itu diterapkan, akan mengancam industri di dalam negeri. Mulai dari anjloknya okupansi hotel turis asing yang akan enggan datang ke Indonesia. 

"Ini kalau menjadi Undang-Undang sangat mematikan pariwisata. Kalau orang dalam negeri harus bawa surat nikah ke mana-mana, kalau orang luar negeri begitu baca itu, nggak mau datang ke sini dong," katanya.

"Misal keluar di website luar negeri mereka, kalau di Indonesia ada pasangan nggak sah bersama di hotel akan dipenjara, siapa yang berani datang ke sini? Itu dampaknya berikan sentimen negatif yang mungkin bisa viral seluruh dunia, kalau gitu udah pasti mati lah industri pariwisata," tukasnya.

Apalagi, lanjut dia, kondisi industri perhotelan RI saat ini belum ideal, meski ada sinyak kenaikan okupansi namun belum normal dan masih jauh di bawah level tahun 2019. 


[-]

(dce)

Sentimen: negatif (99.9%)