Alasan PLN Batasi Pemasangan PLTS Atap Maksimum 15 Persen
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membatasi pemasangan PLTS Atap maksimum 15% dari kapasitas terpasang dikeluhkan dunia usaha. Terkait hal ini PLN telah memberikan penjelasan.
General Manajer PLN M Irwansyah dalam dokumen yang saliannya diperoleh Kontan.co.id mengatkan, salah satu alasan PLN membatasi PLTS Atap adalah karena petunjukkan teknis mengenai masalah ini masih dalam proses penyusunan. Hal ini merujuk pada Permen No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap.
Lalu belum dapat dipastikan bahwa implementasi Permen tersebut tidak berdampak buruk terhadap sistem PLN (mutu layanan, efisiensi, dan keselamatan) saat ini sedang dilakukan upaya harmonisasi terkait kajian aspek teknis, finansial, maupun aspek keselamatan ketenagalistrikan.
Kemudian sistem kelistrikan pada tahun 2022 ini, utamanya di Jawa Madura dan Bali sudah kelebihan suplai. Sistem Jawa Madura dan Bali saat ini memiliki cadangan daya sebesar 15,40 gw dengan daya mampu 46,81 gw dan beban puncak 29,63 gw.
Sentimen: positif (48.5%)