Sentimen
Positif (44%)
27 Okt 2022 : 20.49
Tokoh Terkait

2 Industri farmasi bakal dipidanakan, BPOM duga cemaran tinggi EG dan DEG dari bahan baku

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

27 Okt 2022 : 20.49
2 Industri farmasi bakal dipidanakan, BPOM duga cemaran tinggi EG dan DEG dari bahan baku

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dua industri farmasi yang melanggar ketentuan tentang peredaran obat yang mengandung cemaran senyawa kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan, pihaknya mendeteksi ada dugaan pencemaran senyawa kimia berbahaya berasal dari bahan baku pembuatan obat. Oleh karenanya saat ini penelusuran masih terus dilakukan.

"Ada indikasi bahwa konsentrasi yang tinggi dari pencemaran dalam produk, jadi bisa dimungkinkan sangat kuat adalah dari bahan baku," kata Penny dalam keterangan pers, Kamis (27/10).

Disampaikan Penny, sesuai ketentuan, senyawa kimia EG dan DEG tidak diperbolehkan sebagai bahan baku atau tambahan dari proses produksi suatu obat. Namun, apabila senyawa kimia ini ada dalam bahan pelarut yang digunakan dalam produksi obat, ada batas yang masih ditoleransi.

"EG dan DEG tidak boleh digunakan sebagai pelarut, yang dibolehkan adalah pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserol. Tapi mereka bisa mengandung pencemar, dengan batasan 0,1% itu dibolehkan di bahan baku," papar dia.

Kendati demikian, imbuh Penny, dari penelusuran sementara yang dilakukan terhadap obat-obatan dari dua industri farmasi ini, ada indikasi penggunaan senyawa kimia yang tidak sesuai dengan persyaratan bahan baku yang ada.

Penny menilai, ada beberapa kemungkinan yang mendasari ditemukannya konsentrasi tinggi cemaran dalam produk obat. Misalnya, dari sumber bahan baku, supplier dari bahan baku, atau malah senyawa EG dan DEG tersebut yang digunakan sebagai pelarut.

"Bisa jadi salah satu kemungkinan adalah tidak menggunakan propilen glikol atau polietilen glikol, malah menggunakan EG DEG. Jadi pencemarnya tersebut malah yang digunakan sebagai pelarutnya, mengingat bahwa begitu tingginya hasil analisa yang kami dapatkan pada produk-produk yang tidak memenuhi syarat tersebut," ungkap dia.

Sentimen: positif (44.4%)