Sentimen
Negatif (100%)
18 Okt 2022 : 14.27
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Bharada E Akui Tidak Mampu Tolak Perintah Jenderal Tembak Brigadir J

18 Okt 2022 : 21.27 Views 2

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Bharada E Akui Tidak Mampu Tolak Perintah Jenderal Tembak Brigadir J

Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), atas penembakan yang dilakukannya.

Permintaan maaf disampaikan Bharada E, siang hari ini, Selasa (18/10/2022), sesudah menjalani sidang perdana, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia mengaku sangat menyesal sudah melakukan perbuatan yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

Pada kesempatan itu, Bharada E menyatakan tidak punya kemampuan menolak perintah seorang jenderal.

“Saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos. Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak, ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf. Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” ucapnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bharada E melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanggal 8 Juli 2022.

Menurut tim jaksa, Bharada E berperan menembak Yosua atas perintah langsung dari Ferdy Sambo yang waktu itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri.

Atas perbuatan itu, dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Tapi, karena Bharada E berstatus justice collaborator, ada dakwaan alternatif Pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. (rid/bil)

Sentimen: negatif (100%)