Sentimen
Negatif (99%)
27 Okt 2022 : 19.53
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

2 Saksi Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mangkir dari Panggilan KPK

28 Okt 2022 : 02.53 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

2 Saksi Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mangkir dari Panggilan KPK

AKURAT.CO Dua saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya mangkir tanpa ada memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya.

"Informasi yang kami terima, kedua saksi tersebut tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada Tim Penyidik terkait alasan ketidakhadirannya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Ipi membeberkan, kedua saksi yang mangkir tersebut adalah Wiraswasta, Asril Siregar dan Mirsanuddin Siregar. Lembaga antirasuah menyayangkan sikap kedua saksi yang tak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan dan informasiyang jelas kepada KPK.

baca juga:

Pasalnya, keterangan dari para saksi yang sedianya telah dijadwalkan penyidik, dibutuhkan untuk melengkapi informasi dan peran tersangka Eltinus Omaleng dalam perkara itu. 

Meski begitu, komisi antirasuah bakal terus mencari informasi dan alat bukti lewat pemeriksaan saksi lainnya.

KPK sebelumnya, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32. Mereka yakni Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Sentimen: negatif (99.9%)