Sentimen
Positif (61%)
27 Okt 2022 : 19.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purwakarta

Dedi Mulyadi: Saya Tak Gugat Cerai saat Jadi Bupati, tapi Begitu Istri Jadi Bupati Saya Digugat Cerai

27 Okt 2022 : 19.29 Views 9

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Dedi Mulyadi: Saya Tak Gugat Cerai saat Jadi Bupati, tapi Begitu Istri Jadi Bupati Saya Digugat Cerai

PURWAKARTA - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menghadiri sidang mediasi gugatan cerai yang digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

"Saya pernah jadi wakil bupati lima tahun, jadi bupati sepuluh tahun. Selama menjabat itu saya tidak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati, saya digugat cerai," kata Dedi, di Purwakarta, Kamis (27/10).

Ia menyampaikan, saat ini sidangnya belum masuk pada pembahasan materi, hanya proses mediasi antara kedua belah pihak.

Menurut Dedi materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik. Bahkan pada proses sidang pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.

Baca Juga :

Dedi Mulyadi Sampaikan Pesan Menyayat Hati Jelang Sidang Perceraian dengan Istrinya Bupati Purwakarta

"Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik," katanya.

Disampaikan, hakikat pemimpin adalah bermanfaat bagi rakyat dan bukan memikirkan kepentingan pribadi.

Sementara itu, sejak Oktober 2022 Dedi Mulyadi digugat cerai oleh istrinya Anne Ratna Mustika yang juga Bupati Purwakarta.

Kini sidang perceraian telah memasuki tahap mediasi. Proses mediasi berlangsung selama sekitar satu jam.

Ditemui usai sidang, Anne berharap sidang tersebut segera selesai. "Mudah-mudahan bisa cepat prosesnya," ujar Anne.

Baca Juga :

Bupati Purwakarta Angkat Bicara Usai Isu Perceraiannya dengan Dedi Mulyadi Viral

Sidang akan dilanjutkan pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat. Selanjutnya, satu atau dua minggu kemudian, giliran Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: positif (61.5%)