Sentimen
27 Okt 2022 : 19.26
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Institusi: Paspampres
Kasus: Teroris, teror
Tokoh Terkait
Partai Garuda Sebut Wanita Berpistol Penerobos Istana Bisa Dijerat UU Terorisme
28 Okt 2022 : 02.26
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Tindakan seorang wanita yang mencoba menerobos Istana Negara dengan menodongkan pistol ke Paspampres sudah termasuk tindakan teror. Tindakan wanita ini termasuk tindakan akibat pemahamannya yang radikal.
"Jelas bahwa wanita ini adalah teroris, karena mengaplikasikan ajaran radikalisme. Radikalisme adalah paham atau aliran, sedangkan terorisme adalah mengaplikasikan paham tersebut. Jangan ditafsirkan seolah-olah dia gila, dia teroris dan harus dijerat UU Terorisme," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022.
Menurut Teddy, orang dengan pemahaman radikal seperti wanita itu tidak akan berubah dan tidak akan menyesali tindakannya. Karena dia sadar pasti tertangkap, tapi tetap dia lakukan karena ini bagian dari ibadah menurut pemahamannya.
"Dia telah menunaikan ibadah, yang tentu dia percaya balasannya surga. Orang gila tidak mungkin akan melakukan hal itu, ini orang normal yang bodoh," ujarnya.
Teddy menambahkan radikalisme dengan label agama cara ampuh agar diterima orang-orang bodoh. Karena ketika orang-orang itu tidak mengakui ajaran tersebut, mereka diteror dengan dosa. Mereka akhirnya mencari pembenaran untuk menerima.
"Jangan pernah membela wanita ini dengan alasan bahwa dia gila, karena yang dia lakukan adalah mengimplementasi paham radikalisme. Dan orang yang mengimplementasikan paham itu, namanya teroris!," tegasnya.
Sebelumnya, Peristiwa penerobosan Istana Negara itu terjadi pada Selasa pagi, 25 Oktober 2022. Seorang wanita bercadar membawa pistol jenis FN, tas hitam berisi kitab suci, dompet warna pink, dan handphone. Perempuan bergamis dan cadar hitam itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditrekrimum) Polda Metro Jaya.
"Jelas bahwa wanita ini adalah teroris, karena mengaplikasikan ajaran radikalisme. Radikalisme adalah paham atau aliran, sedangkan terorisme adalah mengaplikasikan paham tersebut. Jangan ditafsirkan seolah-olah dia gila, dia teroris dan harus dijerat UU Terorisme," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022.
Menurut Teddy, orang dengan pemahaman radikal seperti wanita itu tidak akan berubah dan tidak akan menyesali tindakannya. Karena dia sadar pasti tertangkap, tapi tetap dia lakukan karena ini bagian dari ibadah menurut pemahamannya.
-?
- - - -"Dia telah menunaikan ibadah, yang tentu dia percaya balasannya surga. Orang gila tidak mungkin akan melakukan hal itu, ini orang normal yang bodoh," ujarnya.
Teddy menambahkan radikalisme dengan label agama cara ampuh agar diterima orang-orang bodoh. Karena ketika orang-orang itu tidak mengakui ajaran tersebut, mereka diteror dengan dosa. Mereka akhirnya mencari pembenaran untuk menerima.
"Jangan pernah membela wanita ini dengan alasan bahwa dia gila, karena yang dia lakukan adalah mengimplementasi paham radikalisme. Dan orang yang mengimplementasikan paham itu, namanya teroris!," tegasnya.
Sebelumnya, Peristiwa penerobosan Istana Negara itu terjadi pada Selasa pagi, 25 Oktober 2022. Seorang wanita bercadar membawa pistol jenis FN, tas hitam berisi kitab suci, dompet warna pink, dan handphone. Perempuan bergamis dan cadar hitam itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditrekrimum) Polda Metro Jaya.
(WHS)
Sentimen: negatif (84.2%)