Sentimen
Negatif (100%)
27 Okt 2022 : 18.48
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

KPK Tahan Frank Wijaya Tersangka Kasus Suap HGU BPN Kanwil Riau

28 Okt 2022 : 01.48 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

KPK Tahan Frank Wijaya Tersangka Kasus Suap HGU BPN Kanwil Riau
Jakarta -

KPK menahan Frank Wijaya selaku Pemilik Hotel Adimulia. Dia ditetapkan sebagai tersangka di kasus tindak pidana korupsi berupa suap di pengurusan hak guna usaha di lingkungan kantor wilayah badan pertanahan nasional (Kanwil BPN) Riau.

Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022) pukul 18.31 WIB, Frank Wijaya terlihat turun dari ruang pemeriksaan KPK. Ia telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Dia dikawal sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers. Tangannya juga terlihat telah diborgol.

-

-

Nantinya, status penahanan Frank Wijaya bakal segera diumumkan. Dia bakal ditahan 20 hari pertama guna proses penyidikan

3 Tersangka KPK

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. KPK pun telah mencekal dua tersangka untuk pergi ke luar negeri.

"Pencegahan atas nama Frank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK berlaku 6 Oktober 2022 sampai dengan 6 April 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, saat dihubungi, Senin (10/10).

Dari sumber terpercaya detikcom, ada 3 tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu:

1. Kepala Kanwil BPN Riau atas nama M Syahrir;
2. Pemilik Hotel Adimulia atas nama Frank Wijaya; dan
3. General Manager PT Adimulia Agrolestari atas nama Sudarso

KPK pun mengakui terkait pencekalan tersebut. Disebut, dua orang tersebut dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 2 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/10).

Kasus Suap HGU Riau

Diketahui, KPK melakukan penyidikan baru terkait kasus suap yang menjerat eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. KPK menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan.

"Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepaa wartawan, Jumat (7/10).

Ali menyebut penyidikan baru itu terkait dugaan suap pengurusan HGU yang dilakukan pejabat Kanwil BPN Provinsi Riau. Dia mengatakan sudah ada sejumlah tersangka dalam kasus ini.

"KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau," ucapnya.

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," sambung Ali.

(knv/knv)

Sentimen: negatif (100%)