Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Hari Sumpah Pemuda
Kab/Kota: bandung, Bogor, Bekasi, Depok, Cirebon
Kemenkes RI Pastikan Apotek dan Toko Farmasi di Kota Bandung Tak Jual Obat Sirup Terlarang
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM-- Kemenkes Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memastikan seluruh apotek, toko obat dan klinik utama di Kota Bandung tidak menjual obat sirup yang dilarang beredar.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Bandung Sri Ema Sitepu mengatakan, bersama apoteker Indonesia cabang Bandung melakukan pengawasan apotek secara rutin.
"Semua apotek di Kota Bandung sudah mengikuti BPOM. Surat imbauan kita yang dikirimkan. Mereka mempacking obat-obat yang tidak boleh digunakan oleh BPOM," kata Sri Ema Sitepu, Kamis 27 Oktober 2022.
Baca Juga: Beredar Video Suasana di Kabin saat Mesin Pesawat Lion Air JT330 Terbakar, Simak Kronologinya
Menurut Sri, pihaknya melakukan pengawasan rutin ke apotek, toko obat dan klinik pasca kasus gagal ginjal misterius mencuat. Tiap pekan, minimal sepuluh apotek ditambah klinik diperiksa oleh petugas.
"Toko obat, sementara aman. Edaran kita sudah disampaikan pekan lalu. Ditarik belum, tapi sudah mempacking karena tugas menarik itu bukan dari Dinkes," ucapnya.
Sri menyebut, sejauh ini belum ditemukan apotek, toko obat dan klinik yang nakal tetap menjual sirup obat yang dilarang. Pihaknya menuturkan, lima obat sirup yang dilarang diperjualbelikan dan beredar.
Sri menambahkan, BPOM pun telah merilis bahwa terdapat 133 obat sirup yang aman digunakan. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengecek informasi terkait penggunaan obat sirup.
Baca Juga: Contoh Teks Doa Upacara Hari Sumpah Pemuda Terbaru 2022, Khidmat dan menyentuh
"Jadi harus koordinasi dengan tenaga kesehatan apabila memerlukan obat untuk anaknya. Masyarakat dapat menggunakan obat herbal jika merasa demam, dan tidak harus tiap sakit membeli obat," ujar dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan sampling pada 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga tercemar EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol). Hal itu, menjadi salah satu faktor yang diduga penyebab gagal ginjal akut misterius pada anak.
Adapun hasil pemeriksaan tersebut menyatakan 5 produk obat yang memiliki kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas. Sehingga, kelima obat tersebut sementara ditarik peredarannya mengingat bahaya gagal ginjal akut misterius yang belum diketahui secara pasti penyebabnya.
Berdasarkan data Dinkes Jawa Barat, dari 25 kasus yang tercatat ada di Jawa Barat, ada 15 kasus yang menyebabkan pengidap gagal ginjal akut misterius meninggal dunia. 21 kasus ini mendapat penanganan di RSHS kota Bandung, lalu di Depok ada 1, Cirebon 1, kota Bogor 1, dan kabupaten Bekasi 1. ***
Sentimen: positif (66.3%)