Sentimen
Negatif (98%)
27 Okt 2022 : 07.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: pelecehan seksual

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Sajam Hasil Tindak Pidana

27 Okt 2022 : 14.00 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Sajam Hasil Tindak Pidana

Liputan6.com, Jakarta Ratusan barang berupa narkotika dan senjata tajam yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di kantor Kejari Kota Depok dengan sejumlah Muspika Kota Depok.

Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa hasil tindak pidana narkotika dan senjata tajam (sajam) dari undang-undang darurat, merupakan kegiatan rutin Kejari Kota Depok. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan selama enam bulan sekali.

“Narkotika berupa ganja sebanyak 32 kilogram dan sabu seberat 262 gram telah dimusnahkan,” ujar Mia saat ditemui Liputan6.com, Kamis (27/10/2022).

Mia menjelaskan, tidak hanya narkotika barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam dan pakaian hasil tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), maupun pelecehan seksual. Kejari Kota Depok menilai kasus tindak pidana di Kota Depok mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya.

“Kota Depok sendiri yang masuk dalam penuntutan sebanyak 700 per tahun, saat ini sudah 400 perkara,” jelas Mia.

Penurunan tersebut merupakan efek dari upaya pencegahan tindak pidana yang berhasil dilakukan Pemkot Depok dan aparat penegak hukum Kota Depok. 400 perkara di Kota Depok paling banyak didominasi kasus narkotika.

“Selain itu kasus KDRT dan pelecehan seksual mengalami peningkatan,” ucap Mia.

Badan Narkotika Nasional provinsi Banten memusnahkan 301 kilogram ganja yang berhasil disita dari seorang pria yang membawanya dari Aceh.

Sentimen: negatif (98.4%)