BPOM Larang Penggunaan Empat Zat Pelarut dalam Obat
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi melarang penggunaan empat zat pelarut obat dalam produk farmasi. Empat zat pelarut tersebut adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
"Sekarang hanya membolehkan produk sirop yang tanpa pelarut. Jadi bukan tidak lagi tak membolehkan produk sirop dengan sudah keluarnya SE Kemenkes. Artinya sudah dibolehkan produk sirop yang tidak mengandung empat jenis pelarut tersebut, ya," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers daring, Kamis (27/10/2022).
Pelarangan itu dilakukan sebagai respons atas temuan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia. Banyak pihak mencurigai kasus itu muncul akibat keracunan kandungan dalam obat sirop seperti kasus yang ada di Gambia.
Penny mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap produksi obat yang beredar di Indonesia, baik sebelum maupun setelah pemasaran. Namun, Penny mengingatkan jaminan keamanan mutu dan khasiat produk obat dan makanan tidak hanya tanggung jawab BPOM.
"Jadi tidak hanya Badan POM saja, di sana ada industri, tentunya sebagai sentral dari entitas yang menghasilkan dan memproduksi obat tersebut. Jadi ada kewajiban yang melekat di sana," ujar Penny.
Penny juga mewanti-wanti pihaknya untuk tidak segan memberikan sanksi kepada produsen farmasi. BPOM juga dapat memberikan sanksi administratif berupa penarikan obat, pencabutan izin edar, hingga proses hukum.
"Apabila ada efek yang sangat besar sekali, ada identifikasi bahwa ada kesengajaan. Maka, kami meneruskannya ke Deputi Bidang Penindakan BPOM yang akan menjadikan sebagai perkara penyelidikan dan penegakan hukum," ujarnya.
Sentimen: positif (57.1%)