Sentimen
Positif (100%)
27 Okt 2022 : 01.06
Tokoh Terkait

Kemenhub Beri Penghargaan Layanan Publik untuk DLU

27 Okt 2022 : 01.06 Views 2

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

Kemenhub Beri Penghargaan Layanan Publik untuk DLU

Sektor angkutan laut dan penyeberangan sudah sepantasnya dapat apresiasi Kemenhub.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan memberikan penghargaan terkait layanan publik kepada stake holder transportasi baik darat, laut maupun udara. PT Dharma Lautan Utama (DLU), operator angkutan penumpang laut dan angkutan penyeberangan, menyabet penghargaan untuk empat kapalnya.

Penghargaan diberikan untuk KM Dharma Ferry VII dan KM Dharma Kartika VII, dalam kelompok angkutan penumpang laut. Lalu KMP Dharma Rucitra I serta KMP Dharma Kartika I untuk kelompok angkutan penyeberangan. 

Untuk penghargaan yang rutin diberikan dua tahun sekali ini, DLU telah menyabet penghargaan terbaik selama 5 kali berturut-turut, sejak pertama kali ajang penghargaan digelar. "Kami menyampaikan terima kasih atas apresiasi dari Kementerian Perhubungan ini. Apresiasi seperti ini diharapkan dapat diberikan secara rutin, karena hal ini dapat memacu kami untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada pelanggan di angkutan penyeberangan," ujar Direktur Utama DLU, Erwin H Poejono, Rabu (26/10/2022).

Erwin mengatakan sektor angkutan laut dan penyeberangan sudah sepantasnya untuk mendapatkan apresiasi dari Kementerian Perhubungan. Mengingat peranan strategisnya yang memiliki fungsi rangkap, yaitu sebagai sarana transportasi super massal sekaligus sebagai infrastruktur jembatan atau jalan raya. 

"Kami berharap tidak hanya apresiasi berupa penghargaan tetapi juga ada perhatian dari Kementerian Perhubungan terhadap iklim usaha dari kedua sektor tersebut. Karena untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal, baik dari sisi keselamatan dan kenyamanan yang sesuai standar pelayanan minimum, dibutuhkan biaya yang cukup besar," katanya. 

Menurut Erwin iklim kepengusahaan yang kondusif akan memberikan kemampuan bagi pengusaha memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan jargon Presiden Jokowi mengenai pemberdayaan sektor maritim.

Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif maka hal pertama yang harus diperhatikan pemerintah adalah pentarifan yang sesuai perhitungan biaya pokok. Kemenhub baru saja menetapkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan melalui KM 184 tahun 2022 tanggal 1 Oktober 2022, dimana tarif angkutan penyeberangan mengalami kenaikan 11 persen. 

Kenaikan tersebut, ujar Erwin, masih jauh dari yang seharusnya diterima pengusaha. Menurut perhitungan pemerintah, ketertinggalan tarif terhadap biaya pokok sebesar 35,4 persen. Ditambah besaran kenaikan BBM bersubsidi 32 persen. 

Dikhawatirkan pengusaha akan kesulitan memberikan layanan, baik dari sisi aspek keselamatan maupun kenyamanan sesuai standar pelayanan minimum yang ditetapkan pemerintah. "Akibatnya masyarakat tidak mendapatkan jaminan keselamatan ketika menggunakan transportasi penyeberangan," ujarnya.

Rendahnya tarif tidak hanya terjadi di sektor transportasi penyeberangan. Transportasi penumpang laut ekonomi sejak 2017 tidak pernah mengalami penyesuaian tarif. 

 

Sentimen: positif (100%)