Sentimen
Negatif (100%)
26 Okt 2022 : 22.46
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Pengacara Sebut Tindakan Baiquni pada Kasus "Obstruction of Justice" Masih dalam Koridor Aturan Administrasi

27 Okt 2022 : 05.46 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pengacara Sebut Tindakan Baiquni pada Kasus "Obstruction of Justice" Masih dalam Koridor Aturan Administrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa Baiquni Wibowo, Junaidi mengatakan tindakan kliennya hanya sebagai aparatur pelaksana yang sudah sesuai dengan sistem aparatur sipil negara yang diatur pemerintah.

Adapun Baiquni adalah terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Junaidi, Baiquni hanya melaksanakan perintah atasan untuk menghapus rekaman CCTV bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jadi kami berargumentasi (dalam eksepsi) dengan berbagai tindakan yang dilakukan BAiquni itu sudah sesuai dengan perintah atasan sebagai Aparatur Pelaksana," ujar Junaidi usai persidangan pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Hakim Heran AKBP Ari Cahya Tak Peringatkan AKP Irfan yang Disuruh Hilangkan Bukti Kematian Brigadir J

Selain dalam eksepsi, kata Junaidi, tim kuasa hukum juga sedang mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tindakan kliennya yang dinilai masih berada dalam koridor hukum administrasi.

Permohonan tersebut kini sedang diproses di PTUN DKI Jakarta dengan nomor perkara 2/P/PW/2022/PTUN-JKT.

"Dan perlu diketahui berbagai tindakan (menghapus rekaman CCTV sesuai perintah atasan) yang dilakukan oleh Baiquni ini sebenarnya masih dalam level administrasi," ucap Junaedi.

"Jadi rezimnya masih rezim administrasi, ketika itu diperiksa oleh propam itu rezimnya administrasi bukan rezim pidum (pidana umum). Di situ kita ingin menegaskan kembali kami melihat ada salah tempat, salah pandang dalam penerapan hukum," sambung dia.

Menurut Junaedi, eksepsi yang dibacakan tadi bukan hanya untuk kliennya saja.

Baca juga: Baiquni Wibowo Minta Dibebaskan dari Tahanan dan Dipulihkan Harkat Martabatnya

Eksepsi tersebut mengandung pembelaan kepada siapa saja yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara yang sedang dibebankan tugas oleh atasannya.

Jangan sampai, kata Junaedi, seorang ASN dipidana lantaran mengerjakan perintah atasan yang diduga melanggar ketentuan pidana umum.

"Jangan ada lagi bawahan lalu dikorbankan untuk atasan hanya untuk citra," ujar Junaedi.

Diketahui, Kompol Baiquni Wibowo merupakan satu dari tujuh tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Kompol Baiquni Wibowo Sebut Tak Berniat Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Ia diduga berperan serta dalam menghilangkan alat bukti elektronik di kasus pembunuhan Brigadir J, khususnya menghapus file rekaman yang ia terima.

Adapun enam tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)