Sentimen
27 Okt 2022 : 15.04
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Sidang Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Pengakuan Chuck Putranto
27 Okt 2022 : 22.04
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Terdakwa kasus perintangan penyidikan Chuck Putranto mengajukan eksepsi atas dakawaan jaksa dalam kasusnya. Dalam nota keberatan itu, dia mengeklaim tidak memiliki niat untuk melakukan tindakan pidana terkait pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa tidak memiliki pengetahuan dan sikap batin yang sama dengan para terdakwa Pasal 340 KUHP dalam melakukan perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana," kata kuasa hukum Chuck di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Chuck juga menilai perbuatannya tidak berdiri sendiri. Semua tudingan jaksa disebut didasari perintah atasannya.
"Perbuatan yang saat ini dituduhkan sebagai tindak pidana terhadap terdakwa murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaaan tertekan oleh atasan," ujar kuasa hukum Chuck.
Dalam dakwaannya, Chuck membantah telah mengambil DVR CCTV yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Menurutnya, yang diambil cuma rekaman di Pos Satpam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Perkara a quo adalah terkait pengamanan DVR CCTV yang berada di Pos Satpam (di luar tempat kejadian perkara sesungguhnya)," ucap kuasa hukum.
Dia juga membatah telah merusak DVR CCTV. Barang itu disebut sudah diserahkan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Atas dasar itulah hakim diminta menerima eksepsi Chuck. Hakim juga diharapkan membebaskan Chuck dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
"Terdakwa tidak memiliki pengetahuan dan sikap batin yang sama dengan para terdakwa Pasal 340 KUHP dalam melakukan perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana," kata kuasa hukum Chuck di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Chuck juga menilai perbuatannya tidak berdiri sendiri. Semua tudingan jaksa disebut didasari perintah atasannya.
"Perbuatan yang saat ini dituduhkan sebagai tindak pidana terhadap terdakwa murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaaan tertekan oleh atasan," ujar kuasa hukum Chuck.
-?
- - - -Dalam dakwaannya, Chuck membantah telah mengambil DVR CCTV yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Menurutnya, yang diambil cuma rekaman di Pos Satpam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Perkara a quo adalah terkait pengamanan DVR CCTV yang berada di Pos Satpam (di luar tempat kejadian perkara sesungguhnya)," ucap kuasa hukum.
Dia juga membatah telah merusak DVR CCTV. Barang itu disebut sudah diserahkan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Atas dasar itulah hakim diminta menerima eksepsi Chuck. Hakim juga diharapkan membebaskan Chuck dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
(ADN)
Sentimen: negatif (98.8%)