Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
AKP Irfan Bantah Halangi Satpam Lapor RT
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Terdakwa kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice, AKP Irfan Widyanto membantah kesaksian Abdul Zapar, satpam di rumah dinas Polri, Komplek Duren Tiga. AKP Irfan mengatakan dirinya tidak melarang Abdul Zapar melapor kepada pengurus rukun tetangga untuk mengambil DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi ketua RT, karena faktanya ketika saya datang saya mengizinkan untuk menghubungi ketua RT," kata Irfan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
AKP Irfan juga membantah pernyataan Zapar yang menyatakan dirinya memerintahkan mengganti CCTV dengan alasan untuk memperbaiki kualitas gambar. Ia mengaku mendapatkan perintah mengganti CCTV dari atasan.
baca juga:"Saya tidak bilang agar lebih bagus tapi saya bilang saya dapat perintah dari pimpinan. Terkahir terkait tiga sampai lima orang mohon dihadirkan untuk memastikan siapa yang menghalangi saudara Zapar," pungkas dia.
Irfan didakwa menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs dengan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, AKP Irfan Widyanto merupakan lulusan Akpol 2010. Ia lulus dengan meraih Adhi Makayasa. Penghargaan itu diberikan kepada lulusan yang memiliki prestasi terbaik di tiga aspek, yakni akademis, jasmani, dan kepribadian atau mental.[]
Sentimen: negatif (96.8%)