Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Barcelona, Bayern Munchen
Event: Liga Champions
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kini Dipenjara Bukti Nikita Mirzani Tak Kebal Hukum, Akibat Hilang Bekingan dari Ferdy Sambo?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM - Nikita Mirzani resmi dipenjara pada 25 Oktober 2022 lalu buntut permasalahannya dengan Dito Mahendra.
Terlibatnya Nikita Mirzani dalam kasus hukum sebenarnya sudah bukan hal yang ganjil, mengingat wanita yang kerap disapa Nyai itu memang kerap membuat huru-hara.
Akan tetapi, biasanya Nikita Mirzani selalu berhasil lolos dari hukuman penjara meski banyak masalah hukum yang menderanya.
Baca Juga: Febri Dianysah Bantah Tuduhan Kamaruddin Simanjuntak pada Putri Candrawati: Fitah yang Sangat Keji
Apakah tak lolosnya Nikita Mirzani kali ini merupakan bentuk nyata bahwasanya sang Nyai sudah tak memiliki bekingan atau sosok pendukung di institusi kepolisian?
Pasalnya ketika nama Ferdy Sambo mencuat dengan permasalahan hukumnya, nama Nikita Mirzani ikut terseret lantaran diduga merupakan sosok pelindung sang artis.
Kini dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, Nikita Mirzani tak bisa lagi bebas dari hukuman penjara.
Kini ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani masih terlihat aktif di media sosialnya.
Baca Juga: Selamat! 3 Honorer Kategori Ini Pasti Jadi PPPK 2022, Bisa Tanpa Tes, Anda Termasuk?
Dalam unggahan terbarunya, Nikita Mirzani menyinggung soal persoalan hukum.
Ia mempersoalkan hukum yang dinilainya begitu semena-mena dengan rakyatnya.
"Faktanya hukum semena-mena. Kalau ka Nikita mirzani aja yang figur publik bisa diginiin, gimana rakyat biasa? Sedang kan pelapornya saja Dito Mahendra juga ada masalah hukum di Polres Jaksel (kasus penyekapan dan pemukulan kasusnya sudah 1 tahun masih jalan di tempat). Ada apa dgn hukum Di Indonesia???" tulis Nikita Mirzani dalam unggahannya.
Tentu saja unggahan tersebut bukan diunggah langsung oleh Nikita Mirzani, melainkan salah satu pemegang media sosialnya.
Baca Juga: APBN Jawa Barat Surplus Rp32,59 Triliun
Tak sampai di situ, unggahan Nikita Mirzani juga memamerkan tangkapan layar milik Henri Subiakto.
Dalam tulisan Henri Subiakto, tertera cara melaporkan dengan UU ITE.
"Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 pasal 3 ITE) tidak bisa ditahan sejak UU ITE direvisi 2016. Itu komitmen negara dengan turunkannya ancaman hukuman, bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan polisi," tulis narasi dalam unggahan Henri Subiakto.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP atas laporan dari Dito Mahendra, kekasih artis Nindy Ayunda.
Baca Juga: 2 Link Live Streaming Barcelona Vs Bayern Munchen, Big Match Grup C Liga Champions Kick Off 02.00 WIB
Dito Mahendra dalam laporannya mengaku tak terima dengan salah satu postingan Nikita Mirzani di Instagramnya, yang diduga menyindir kekasih Nindy Ayunda tersebut.
Sementara itu, Nikita Mirzani dinilai mampu terbebas dari jerat hukum selama ini lantaran diduga memiliki sosok pelindung di instansi polisi.
Rumor Nikita Mirzani punya bekingan itu timbul tepat saat Ferdy Sambo terjerat kasus pembunuhan Brigadir J.
Sehingga keduanya pun dikaitkan satu sama lain, dan Nikita Mirzani disebut selama ini selalu bebas dari penjara karena jasa Ferdy Sambo.
Meski demikian, Nikita Mirzani sempat mengklarifikasi soal rumor tersebut dengan mengatakan bahwa dirinya tak mengenal sosok Ferdy Sambo.***
Sentimen: negatif (94.1%)