Tersangka Penggelapan Dana ACT Segera Disidang
27 Okt 2022 : 21.10
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Kejaksaan segera menyerat para tersangka kasus dugaan penggelapan dana pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke meja hijau. Hal ini seiring proses tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyerahan ketiga tersangka dilakukan hari ini, 26 Oktober 2022. Ketiganya ialah Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Ahyudin, Ketua Pengurus Yayasan ACT Ibnu Khajar, dan anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain.
"Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Oktober 2022.
Menurut Ketut, para tersangka diduga menggelapkan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT610 pada 18 Oktober 2018. Boeing memberikan dana BCIF kepada para ahli waris korban kecelakaan melalui Yayasan ACT.
Pemilihan Yayasan ACT sendiri atas permintaan Boeing kepada ahli waris untuk penunjuk lembaga atau yayasan yang bertaraf internasional. Setelah mendapat melalui proses seleksi, Yayasan ACT mendapat rekomendasi dari 69 ahli waris.
"Di mana masing-masing ahli waris mendapatkan dana sebesar US$144.500 atau senilai Rp2,066 miliar dan Yayasan ACT pada 28 Januari 2021 telah menerima pengiriman dana dari Boeing sebesar Rp138,546 miliar," terang Ketut.
Dana tersebut tidak diterima secara tunai melainkan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan maupun kesehatan. Pada pelaksanaannya, lanjut Ketut, penyaluran dana Boeing itu tidak mengikutsertakan ahli waris dalam hal penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana BCIF.
Ketut juga mengatakan bahwa Yayasan ACT tidak memberitahukan para ahli waris terhadap dana BCIF yang diterima dari pihak Boeing. Diduga, pengurus Yayasan ACT menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan, serta kegiatan lain di luar program Boeing.
"Bahwa tersangka Ahyudin bersama-sama tersangka Ibnu Khajar dan tersangka Hariyana telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa sizin dan sepengetahuan ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air maupun pihak perusahaan Boeing sendiri," kata Ketut.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri selama 20 hari mulai hari ini sampai 14 November 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyerahan ketiga tersangka dilakukan hari ini, 26 Oktober 2022. Ketiganya ialah Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Ahyudin, Ketua Pengurus Yayasan ACT Ibnu Khajar, dan anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain.
"Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Oktober 2022.
Menurut Ketut, para tersangka diduga menggelapkan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT610 pada 18 Oktober 2018. Boeing memberikan dana BCIF kepada para ahli waris korban kecelakaan melalui Yayasan ACT.
-?
- - - -Pemilihan Yayasan ACT sendiri atas permintaan Boeing kepada ahli waris untuk penunjuk lembaga atau yayasan yang bertaraf internasional. Setelah mendapat melalui proses seleksi, Yayasan ACT mendapat rekomendasi dari 69 ahli waris.
"Di mana masing-masing ahli waris mendapatkan dana sebesar US$144.500 atau senilai Rp2,066 miliar dan Yayasan ACT pada 28 Januari 2021 telah menerima pengiriman dana dari Boeing sebesar Rp138,546 miliar," terang Ketut.
Dana tersebut tidak diterima secara tunai melainkan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan maupun kesehatan. Pada pelaksanaannya, lanjut Ketut, penyaluran dana Boeing itu tidak mengikutsertakan ahli waris dalam hal penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana BCIF.
Ketut juga mengatakan bahwa Yayasan ACT tidak memberitahukan para ahli waris terhadap dana BCIF yang diterima dari pihak Boeing. Diduga, pengurus Yayasan ACT menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan pribadi berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan, serta kegiatan lain di luar program Boeing.
"Bahwa tersangka Ahyudin bersama-sama tersangka Ibnu Khajar dan tersangka Hariyana telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp117.982.530.997 untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa sizin dan sepengetahuan ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air maupun pihak perusahaan Boeing sendiri," kata Ketut.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri selama 20 hari mulai hari ini sampai 14 November 2022.
(ADN)
Sentimen: negatif (94.1%)