Sentimen
IPW Desak Polisi Dalami Peran Ketum PSSI di Tragedi Kanjuruhan Kamis, 27/10/2022, 07:22 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso meminta tragedi Kanjuruhan diusut secara tuntas. Menurutnya, kejadian yang menewaskan ratusan orang terebut tidak boleh berhenti terhadap tiga tersangka dari kalangan panitia.
"Aparat penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mempunyai kaitan pidananya," ujar Sugeng kepada GenPI.co, Selasa (25/10/2022).
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mendalami peranan pihak lain yang bersangkutan. "Dalami Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule dan jajaran Exco PSSI," tegasnya.
Sugeng juga mendesak ketum PSSI tersebut dikaitkan dengan unsur pidana Pasal 359 dan 360 KUHP. "Penegak hukum jangan ragu menetapkan sebagai tersangka jika terdapat fakta dan cukup bukti," kata dia.
Dirinya turut menyoroti soal regulasi yang menyebutkan pertanggung jawaban jatuh kepada pelaksanan kompetisi atau panitia jika timbul permasalahan.
Akan tetapi, penyidik telah menetapkan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita selaku operator PSSI sebagai tersangka dengan Pasal 359 KUHP juncto 360 KUHP.
"Dengan ditetapkannya Akmad Hadian Lukita sebagai tersangka, pendalaman materiil proses pidananya diharapkan diberlakukan juga pada ketum PSSI dan jajaran Exco PSSI," tutur Sugeng.
Baca Juga: Rocky Gerung Beberkan Keunggulan AHY Sebagai Cawapres, Terkait Keadaan Indonesia pada Politik Global di 2024
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Warta Ekonomi dengan GenPI. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab GenPI.
Sentimen: negatif (98.5%)