Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Mataram
Kasus: mafia tanah, Pemalsuan dokumen
Tokoh Terkait
Slamet Riyadi
Lahan Seluas 8 Hektare Dikuasai Orang Lain, Warga Lapor Polisi
Antvklik.com Jenis Media: News
Antv – Lusi, selaku ahli waris Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe, didampingi kuasa hukumnya melaporkan secara resmi dugaan pemalsuan dokumen dan penggregahan tanah miliknya di Blok Tulu, pinggir jalan raya Sekongkang, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ke ke Polres Sumbawa Barat.
Laporan itu dilayangkan oleh pelapor didampingi kuasa hukum I Made Yasa SH MH dan Fandy Sanjaya SH dari Law Office Mayasa, Jalan Tarunajaya, Kota Mataram.
Karena sebagian besar lahan seluas 8,6 hektar tersebut dikuasai orang lain. Bahkan di atas lahan itu diduga telah terbit beberapa sertifikat yang proses penerbitannya diduga karena campur tangan para mafia tanah.
"Dokumen yang menjadi persyaratan untuk permohonan penerbitan sertifikat diduga dipalsukan. Terutama proses penerbitan sporadik di kantor desa setempat. Sebagai pelapor, Nyonya Lusi telah memberikan keterangan kepada penyidik Tindak Pidana Umum Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa Barat, Senin (24/10/2022)," kata I Made Yasa SH MH, Rabu (26/10/2022)
I Made Yasa, membenarkan telah dilaporkannya perkara tanah ini secara pidana di Polda NTB dengan delik dugaan pemalsuan dokumen.
Mengingat locusnya di Sumbawa Barat, pihak Polda melimpahkan penanganannya ke Polres Sumbawa Barat.
Dijelaskan Made Yasa, bahwa kliennya menerima peninggalan harta dari adik kandungnya almarhum Slamet Riyadi, berupa lahan seluas 8,6 hektar di Desa Sekongkang Bawah.
Setelah ditelusuri ternyata lahan itu telah dikuasai dan disertifikatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Atas perbuatannya itu kita menduga bahwa terbitnya sertifikat di atas tanah itu menggunakan dokumen-dokumen yang isinya diduga palsu, sehingga kami laporkan secara pidana kepada pihak kepolisian,” ungkap Made Yasa.
Saat ini, Polres Sumbawa Barat tengah melakukan penyelidikan. Untuk langkah selanjutnya, pihaknya berusaha mendapatkan warkah dari terbitnya sertifikat yang diduga palsu karena terbit di atas tanah yang sudah dibeli oleh adik kandung kliennya selaku pelapor.
Made Yasa mengaku sempat meninjau lokasi yang menjadi obyek perkara, sehingga mengetahui persis dimana tanah-tanah yang disertifikatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Lahan seluas 8,6 hektar ini dibeli Almarhum Slamet Riyadi sekitar Tahun 1997 kepada empat orang pemilik atau penjual yaitu dari Halidi Patau seluas 1 hektar dan Halidi Resad seluas 2,6 hektar.
Kemudian almarhum membeli lahan dari H. Makawaru dengan luas sekitar 2,5 hektar. Lahan ini juga dikuasai pihak lain.
Masih di Blok yang sama, almarhum membeli lahan dari H. Mukhtar–mantan Kades Sekongkang seluas 2,5 hektar.
Dari empat penjual ini, almarhum mendapatkan lahan seluas 8,6 hektar. Semua proses pembelian dibuktikan dengan transaksi jual beli dan dokumen ganti rugi.
Dari pengukuran yang dilakukan dengan pihak BPN tersebut terungkap tanah almarhum yang dibeli dari Halidi Resad masuk sebagian atau sekitar 90 are di lahan yang dikuasai oleh Perintis--sebuah perusahaan.
Bakal Gugat Hotel Yoyo, Sekongkang
Ternyata dari 8,6 hektare lahan tersebut, sekitar 1,5 hektar lahan dikuasai Hotel Yoyo, Desa Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Lusi bersama tim kuasa hukumnya serta saksi-saksi menyempatkan diri ke lokasi. Namun Lusi dan tim kuasa hukumnya tidak diijinkan masuk oleh petugas keamanan di Hotel Yoyo. Selain petugas security, Hotel Yoyo juga dijaga ketat oleh aparat keamanan dari TNI.
“Saya punya bukti berupa dokumen. Dan saya pun siap menjadi saksi baik di kepolisian maupun pengadilan,” tegasnya.
“Ini harus kita buktikan secara hukum, dengan mengungkap warkah atau asal-usul perolehan tanah oleh Hotel Yoyo. Tapi kami tetap membuka ruang mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan,” ucap Lusi.
Sentimen: negatif (79.9%)