Sentimen
Negatif (100%)
27 Okt 2022 : 12.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Anggota Puslabfor Terkejut CCTV di Sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo Kosong

27 Okt 2022 : 19.37 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Anggota Puslabfor Terkejut CCTV di Sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo Kosong

AKURAT.CO, Aditya Cahya, anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebut tiga DVR CCTV di kawasan bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang diamankan tim khusus, kosong.

Hal itu diketahui usai dirinya mendapatkan perintah untuk memeriksa barang bukti terkait kematian Nofrianyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Aditya melakukan pemeriksaan CCTV di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Dia mengaku mendapati data CCTV kosong dan tidak dapat diakses.

baca juga:

“Kami terima info CCTV yang diperiksa Puslabfor Bareskrim ternyata kosong Yang Mulia. Datanya tidak ada dan tidak bisa diakses,” kata Aditya saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Setelah tahu DVR kosong, dia melapor ke pimpinan. Kemudian, dibuatlah laporan polisi untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, pimpinannya melakukan gelar kecil pidana setelah membuat laporan terkait hilangnya barang bukti di Kompleks Duren Tiga.

"Saya lapor ke pimpinan, lalu pimpinan lakukan konsolidasi untuk melakukan gelar kecil pidana apa yang terjadi, setelah diputuskan membuat LP terkait hilangnya barbuk atau dokumen elektronik milik publik di Komplek Polri Duren Tiga," pungkas dia.

Untuk diketahui, AKP Irfan Widyanto didakwa dengan pasal menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Irfan adalah anak buah Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Cahya, yang saat itu menjabat Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dan pernah masuk tim CCTV kasus KM 50. Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan yang saat itu Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, memerintahkan Acay untuk menyisir CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut jika Irfan terbukti mengambil tiga DVR CCTV, dua DVR dari pos pengamanan Duren Tiga dan satu dari rumah Ridwan Soplanit.

Jaksa menyebut padahal tindakan Irfan tersebut telah dilarang oleh petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar.

Zapar sempat melarang AKP Irfan Widyanto yang hendak mengganti DVR CCTV yang berada di pos keamanan kompleks perumahan tersebut pada Sabtu (9/7/2022) dikarenakan harus membutuhkan persetujuan RT.

"Security bernama Abdul Zapar tidak memperbolehkan dan menyampaikan agar meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 yaitu saksi Drs. Seno Soekarto," kata JPU saat membacakan dakwaan AKP Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan, Selasa (19/10/2022).

Dalam dakwaan tersebut tertulis jika Abdul Zapar sempat ingin menelpon ketua RT namun dilarang oleh Irfan.

"Bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," ujar JPU.

Namun, irfan tetep nekat mengganti DVR CCTV  tersebut. Irfan mengganti DVR CCTV itu dibantu oleh Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV. Irfan mengambil dan mengganti DVR CCTV atas perintah Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama yang juga diperintah oleh Brigjen Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo.

"Bahwa tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV 'milik orang lain atau publik' yang berada di pos sekuriti kompleks perumahan Polri Duren Tiga tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Drs Seno Soekarto selaku Ketua RT dan baru diketahui mengenai penggantian DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga," ujar Jaksa.

"Saksi Drs. Seno Soekarto selaku Ketua RT yang baru mengetahui penggantian DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga tersebut pada tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB," kata JPU.

JPU menyebut, Seno mengetahui penggantian DVR dari Zapar dan Marzuki yang datang ke tempat tinggalnya.

"(Zapar dan Marzuki) Menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Juli 2022, ada sekitar 3 sampai 5 orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga," ujar JPU.

"Mereka mengganti DVR CCTV yang ada dengan yang baru, sehingga perbuatan saksi Irfan Widyanto atas permintaan saksi Ferdy Sambo yang berada di pos sekuriti kompleks perumahan Polri Duren Tiga dilakukan secara melawan hukum dan tanpa izin," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.[]

Sentimen: negatif (100%)