Sentimen
Negatif (97%)
27 Okt 2022 : 01.00

Undang-undang Menyebarkan Data Pribadi

27 Okt 2022 : 08.00 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Undang-undang Menyebarkan Data Pribadi


KOMPAS.com – Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas data pribadi. Negara pun wajib menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi penduduknya.

Menyebarkan data pribadi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.

Lalu, bagaimana hukumnya menyebarkan data pribadi?

Baca juga: Hati-hati Ngecas HP di Tempat Umum, Data Pribadi Berpotensi Dicuri

Aturan hukum tentang menyebarkan data pribadi

Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Salah satu aturan hukum yang mengatur tentang tindakan menyebarkan data pribadi adalah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

Menurut undang-undang ini, setiap orang dilarang menyebarluaskan data pribadi.

Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Apabila data pribadi disebarkan melalui internet atau media elektronik lainnya maka pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Pelaku penyebaran data pribadi dapat dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE.

Tak main-main, ancaman pidana bagi pelaku penyebaran data pribadi adalah paling lama delapan sampai sepuluh tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Baca juga: Bahaya Pinjol Ilegal, Penagihan Kasar hingga Salah Gunakan Data Pribadi

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan data pribadi terdapat dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-undang ini merupakan produk hukum terbaru terkait perlindungan data pribadi yang disahkan pada 17 Oktober 2022 lalu.

Mengacu pada Pasal 67, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Sementara setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Referensi:

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (97%)