Sentimen
Positif (99%)
27 Okt 2022 : 07.35

Perketat Pengawasan, Industri Farmasi Diminta Jaga Kualitas Produk Kamis, 27/10/2022, 07:35 WIB

27 Okt 2022 : 07.35 Views 6

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

Perketat Pengawasan, Industri Farmasi Diminta Jaga Kualitas Produk
Kamis, 27/10/2022, 07:35 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri farmasi untuk selalu mendukung kesehatan masyarakat dengan menyediakan produk obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu.

Adapun DPR  meminta pemerintah mengevaluasi kinerja kementerian atau lembaga terkait yang pengawasannya lemah. Kemenperin menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan seluruh industri farmasi untuk bersama-sama memastikan mutu berlaku atas seluruh produk, mulai dari bahan baku hingga produk jadi, sesuai ketentuan berlaku.

Langkah itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi mengenai pengawasan produksi obat, khususnya terkait dengan kejadian cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas pada obat sirup.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Tindakan Maladministrasi di Kasus Gagal Ginjal, Kemenkes dan BPOM Harus Bertanggung Jawab?

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau industri farmasi menggunakan bahan baku yang sesuai regulasi serta memonitor dan mengevaluasi secara berkala baik bersama-sama dengan Badan POM maupun pengujian secara independen.

“Sehingga produk yang didistribusikan, mutu dan kualitasnya terjamin dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” katanya di Jakarta, Rabu (26/10).

Untuk memastikan keamanan produk obat-obatan, Kemenperin meminta perusahaan melakukan uji laboratorium terhadap parameter kritis seperti persyaratan cemaran pada bahan baku obat yang digunakan, sesuai Farmakope Indonesia atau standar mutu lainnya yang berlaku.

Hingga saat ini, Kemenperin telah berkoordinasi secara langsung dengan mengunjungi beberapa fasilitas produksi industri farmasi. Hal itu untuk memastikan bahwa fasilitas produksi yang dimiliki oleh perusahaan industri telah memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), serta produknya terdaftar dan memiliki Nomor Izin Edar (NIE).

“Pengecekan ke fasilitas produksi dilakukan untuk memastikan bahwa industri tidak menggunakan EG dan DEG sebagai bahan baku tambahan dalam sirop obat,” ujar Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Ignatius Warsito

Baca Juga: Pembiayaan CIMB Niaga Syariah Capai Rp 45,22 Triliun Hingga September 2022

Sentimen: positif (99.8%)