Sentimen
Negatif (100%)
27 Okt 2022 : 10.16
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Ini Penyebab Eksepsi Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Ditolak Hakim Dianggap Tidak Beralasan

27 Okt 2022 : 17.16 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ini Penyebab Eksepsi Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Ditolak Hakim Dianggap Tidak Beralasan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Terdapat alasan mengapa eksepsi Putri Candrawati dan Ferdy Sambo ditolak oleh Hakim.

Putri Candrawati dan Ferdy Sambo telah menjalani sidang ketiganya dengan agenda putusan sela.

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, tersangka lain yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J ikut dihadirkan.

Baca Juga: Kini Dipenjara Bukti Nikita Mirzani Tak Kebal Hukum, Akibat Hilang Bekingan dari Ferdy Sambo?

Sidang ketiga tersebut berlangsung pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihakimi oleh Wahyu Iman Santosa.

Pada sidang sebelumnya, Putri Candrawati dan Ferdy Sambo meminta untuk eksepsi atau keberatan nota pembelaan.

Namun, ternyata hakim Wahyu iman Santosa menolak eksepsi tersebut yang ia sebutkan ketika menjalani persidangan.

"Mengadili, satu, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Wahyu Iman Santosa dikutip dari Suara.com Rabu, 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Febri Dianysah Bantah Tuduhan Kamaruddin Simanjuntak pada Putri Candrawati: Fitah yang Sangat Keji

Majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat dan lengkap, serta telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Dengan demikian, surat dakwaan tidak akan mengurangi dan merugikan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam mengajukan pembelaan.

Oleh karena itu, bagi majelis hakim, nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak.

Baca Juga: Febri Diansyah Ungkap 4 Bukti Pelecehan, Bharada E Malah Benarkan Putri Candrawathi Goda Brigadir J

Menimbang ditolaknya eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tersebut, majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara Putri Candrawathi dilanjutkan serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk bergulir sejak 17 Oktober 2022. Rabu (26/10), sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan sela.

Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah nota keberatan para terdakwa pembunuhan berencana itu diterima atau ditolak. Jika majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa, maka persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara

Sentimen: negatif (100%)