Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Infografis Kejutan Dugaan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J dan Eksepsi Ferdy Sambo Cs Ditolak
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Ada kesaksikan mengejutkan. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut ikut menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat peristiwa pembunuhan di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.
Kesaksian ini disampaikan penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Dia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, 25 Oktober 2022.
Kamaruddin menyebut kesaksiannya sebagai fakta baru bahwa yang menembak Brigadir J adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi.
Majelis hakim pun menanyakan dari mana asal informasi yang diperoleh itu. Agar keterangan tersebut bisa menjadi pertimbangan dalam persidangan. Namun Kamaruddin tidak bisa menjelaskan secara rinci, karena sudah berjanji untuk dirahasiakan, atas dasar komitmen kepada sang pemberi informasi tersebut.
Kesaksian Kamaruddin pun langsung dibantah Arman Hanis selaku penasihat hukum keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keterangan Kamaruddin dinilai tidak mendasar, merupakan tuduhan, dan tidak terbukti, sehingga tidak bisa dijadikan bukti oleh majelis hakim.
Sementara dalam putusan sela, yakni respons atas eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo cs ditolak majelis hakim PN Jaksel. Para terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Seperti apa kesaksian Kamaruddin yang membuat kejutan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, serta tanggapan majelis hakim dan pengacara keluarga Ferdy Sambo? Bagaimana penolakan majelis hakim terhadap eksepsi Ferdy Sambo cs? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Sentimen: negatif (84.2%)