Sentimen
Negatif (100%)
27 Okt 2022 : 01.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Kasus: HAM, pencurian

Pengacara Aremania: Tak Cukup Hanya 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

27 Okt 2022 : 01.59 Views 2

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Pengacara Aremania: Tak Cukup Hanya 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

MALANG - Tim bantuan hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana mengkritik hanya enam tersangka saja yang diterapkan pasca tragedi Kanjuruhan Malang. Padahal saat itu berkas enam tersangka itu sudah diserahkan ke kejaksaan untuk proses pengkajian dan pemberian tuntutan.

Dia menyatakan, tidak cukup hanya menetapkan enam tersangka yang telah ditahan dan berkasnya diserahkan ke kejaksaan. Pasalnya ada potensi penambahan tersangka yang sangat besar, melihat peran-peran di lapangan dan di luar lapangan yang membuat nyawa 135 orang melayang.

"Setelah dikirimkannya berkas ke kejaksaan kemudian jaksa akan mengkaji selama 14 Hari, ini memiliki potensi bahwa perjuangan kita akan berhenti di enam tersangka. Kami tidak berkeinginan penyelesaian persoalan tragedi pencurian ini hanya berhenti di enam tersangka," ucap Djoko Tritjahjana, saat memberikan keterangannya ke media, pada Rabu malam (26/10/2022) di Kota Malang.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Korban Tragedi Kanjuruhan Sempat Alami Trauma Psikis, Sering Ngomong Sendiri

Pihaknya pun bakal mengambil langkah - langkah dengan mengirimkan surat ke sejumlah pihak terkait ketidakadilan pada proses penyidikan kasus ini. Adapun sejumlah pihak yang ditujukan surat itu mulai dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku lembaga pengawas Polri, Komisi Yudisial (KY), selaku lembaga pengawas hakim, Komisi Kejaksaan yang bertugas mengawasi jaksa, Ombudsman Republik Indonesia selaku lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, hingga Komnas HAM.

Baca juga: Merasa Kooperatif, Keluarga Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita Minta Penahanan Ditangguhkan

"Harapannya dari pihak-pihak eksternal ini mampu melakukan pengawasan secara menyeluruh, sehingga proses keadilan tadi tidak hanya berhenti di enam tersangka ini," tegasnya.

Rencananya surat ini bakal dikirim Kamis besok agar prosesnya bisa dipercepat sebelum kejaksaan menyatakan berkas perkara dari penyidik kepolisian dinyatakan lengkap atau P21.

"Makanya selama 14 hari kita benar-benar harus konsen dan fokus, supaya jangan sampai hanya enam tersangka ini. Kita harus buka secara terang benderang, siapa yang terlibat, siapa yang memang melakukan kesalahan, sesuai porsinya, ya kita serahkan ke mekanisme melalui proses peradilan," paparnya.

Baca Juga: Kelelahan, Tanda Tubuh Kekurangan Vitamin dan Mineral

Menurutnya, pengawasan dari pihak-pihak eksternal ini penting demi mewujudkan keadilan yang sebenarnya. Meski demikian ia menegaskan, tak memandang bahwa institusi kepolisian atau kejaksaan tidak baik, tetapi lebih pada adanya kejanggalan selama proses penyidikan perkara yang perlu disikapi.

"Jadi kami sebetulnya meminta pertanggungjawaban, saya katakan adalah oknum-oknum, atau orang-orang yang telah melakukan kesalahan dalam penanganan pekerjaannya di lapangan Kanjuruhan," terangnya.

Di sisi lain Koordinator tim litigasi Aremania Menggugat Yiyesta Ndaru Abadi menuturkan, ada ketidakseriusan kepolisian dalam menangani tragedi Kanjuruhan ini. Hal ini terlihat dari laporan model A yang merupakan temuan petugas, maka tak heran penetapan enam tersangka ini hanya dianggap sebagai hiburan atas kekecewaan banyak Aremania dan warga Malang umumnya.

"Dasarnya dari laporan model A, laporan model A adalah laporan temuan petugas yang melaporkan, yang ngontrol juga mereka sendiri, kemudian yang memberkas dan menyidik mereka sendiri, bagi kami tidak ada balancing (keseimbangan) pengawasan yang cukup, terhadap penyidik yang hari ini menangani perkara ini," ujar Yiyesta Ndaru.

Sentimen: negatif (100%)