Sentimen
Negatif (100%)
27 Okt 2022 : 08.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Jember

Kasus: Uang palsu

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal hingga Paket Larangan Bernilai Rp 1,28 Miliar

27 Okt 2022 : 15.44 Views 2

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Nasional

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal hingga Paket Larangan Bernilai Rp 1,28 Miliar

Rabu, 26 Oktober 2022 – 21:12 WIB

Bea Cukai Jember memusnahkan 2.339.014 batang rokok ilegal, 358 botol miras mengandung etil alkohol, serta 1.461 paket barang larangan dan pembatasan pada Senin (24/10). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JEMBER - Bea Cukai Jember menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Senin (24/10). Pemusnahan ini dihadiri aparat penegak hukum (APH) lainnya.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 2.339.014 batang rokok ilegal, 358 botol miras mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta 1.461 paket barang larangan dan pembatasan. 

Total nilai barang pada pemusnahan kali ini mencapai Rp 1.284.804.850 atau Rp 1,28 miliar.

Asep Munandan, kepala Bea Cukai Jember, mengatakan pemusnahan ini merupakan salah satu tindak pengamanan atas barang bukti hasil penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Jember. 

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara sebagian dibakar dan dirusak seperti yang disaksikan pada acara hari ini.

‘’Selebihnya dapat disaksikan di depan, ada truk pengangkut yang akan membawa sebagian BMN lain untuk dimusnahkan dengan cara dirusak, kemudian ditimbun pada tempat pembuangan akhir (TPA) Pakusari Jember,” ujarnya. 

Sementara itu, sebagai bentuk sinergi antarinstansi, Bea Cukai Batam turut hadir dalam pemusnahan uang palsu yang diselenggarakan Bank Indonesia Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (19/10). 

Barang yang dimusnahkan berupa 5.052 lembar uang palsu yang ditemukan sejak 2018-2022 di Kepulauan Riau. 

Bea Cukai memusnahkan rokok ilegal, miras, hingga paket larangan bernilai Rp 1,28 miliar

-

Sentimen: negatif (100%)