Sentimen
Negatif (99%)
27 Okt 2022 : 08.43
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, KKN, nepotisme, korupsi

Tokoh Terkait

Bupati Kolaka Timur Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Suap Dana PEN

27 Okt 2022 : 15.43 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Bupati Kolaka Timur Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Suap Dana PEN

Gery David Sitompul | Rabu, 26/10/2022 18:23 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa KPK menilai Andi Merya telah terbukti memberika suap sebesar Rp 3,4 miliar terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur Tahun 2021.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Asril saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/10).

Dalam pertimbangannya, jaksa menuturkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Andi Merya. Hal memberatkan yakni perbuatan Andi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara, hal yang meringankan ialah, Andi dinilai berterus terang, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan dalam persidangan.

"Menyatakan terdakwa H. Andi Merya Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa.

Selain iti, Jaksa KPK juga menuntut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sukarman juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.730.000.000 dikurangi dengan uang yang telah disetor ke KPK sebesar Rp550 juta.

"Sehingga masih ada Rp1.180.000.000 dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Jaksa.

Sukarman Loke diyakni melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, LM Rusdianto Emba selaku wiraswasta yang juga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba juga dituntut dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta sibsidwr 5 bulan.

"Menyatakan terdakwa LM Rusdianto Emba telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tipikor bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa KPK.

KPK meyakini Andi Merya telah memberikan suap sebesar Rp3,4 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad, Ardian Noervianto; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna, Laode M Syukur Akbar; dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muna, Suparman Loke.

Pemberian uang itu dilakukan Andi Merya bersama LM Rusdianto Emba agar usulan dana pinjaman PEN Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 sebesar Rp350 miliar bisa disetujui.

Kemudian, Rusdianto kemudian menyampaikan keinginan Andi kepada Suparman Loke yang memiliki jaringan di pusat agar membantu mewujudkan hal tersebut. Suparman menyampaikan informasi tersebut kepada Laode M Syukur Akbar yang juga sedang mengurus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah Kabupaten Muna.

Laode pun mengajak Andi Merya bertemu dengan Ardian Noervianto untuk menyampaikan keinginan pengajuan dana tersebut. Ardian pun mengarahkan agar Pemerintah Kolaka Timur mengajukan usulan baru sebesar Rp 151.000.000.00 dan meminta fee 1 persen untuk merealisasi dana PEN tersebut.

Hasilnya Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp 151.000.000.00. Di mana, Ardian Noervianto diduga menerima suap sejumlah Rp 1,5 miliar, Sukarman Loke sejumlah Rp 1,73 miliar, dan La Ode M Syukur Akbar sebesar Rp 175 juta.

Diketahui, Ardian Noervianto dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 subsider enam bulan kurungan terkait dengan perkara ini.

Selain itu, jaksa juga menuntut Ardian untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana tiga tahun penjara.

Sementara itu, Laode M. Syukur Akbar dituntut dengan pidana 5,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp175 juta subsider tiga tahun kurungan.

TAGS : KPK Suap Dana PEN Daerah Bupati Kolaka Timur Andi Merya

Sentimen: negatif (99.8%)