Sentimen
Negatif (100%)
27 Okt 2022 : 08.40
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Majelis Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo Cs

27 Okt 2022 : 15.40 Views 2

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

Majelis Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo Cs

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, maupun terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan bahwa majelis hakim menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya.

"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo Dkk yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Selatan, dipantau dari Jakarta, Rabu (26/10).

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Adapun salah satu keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum Ferdy Sambo terkait dengan surat dakwaan yang, menurut para penasehat hukum, tidak disusun dengan hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Juga :

LPSK Fasilitasi Bharada E Hadir di Persidangan

Akan tetapi, majelis hakim menilai bahwa pembuatan surat dakwaan oleh para penuntut umum sudah memberikan deskripsi yang jelas mengenai siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa di dalam perkara, tindak pidana apa yang telah dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) bergulir sejak 17 Oktober 2022. Kini, pada Rabu (26/10), majelis hakim membacakan putusan sela.

Majelis hakin juga menyatakan menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. "Mengadili, satu, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa," kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk), seperti dipantau di Jakarta, Rabu.

Majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat dan lengkap, serta telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Dengan demikian, surat dakwaan tidak akan mengurangi dan merugikan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam mengajukan pembelaan.

Oleh karena itu, bagi majelis hakim, nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak.

Demikian halnya dengan nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, majelis hakim juga menolaknya.

Baca Juga :

Bantah Ulur Waktu, Ini Kata Polri Soal Sidang Etik Polisi Terlibat Kasus Brigadir J

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk hadir pada persidangan berikutnya, yakni tanggal 2 November 2022 dengan menghadirkan 12 orang saksi dari orang tua korban sampai dengan keluarganya.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (100%)