Sentimen
Negatif (96%)
27 Okt 2022 : 08.35
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Eksepsi Sambo Ditolak, Pengacara: Kami Fokus Pembuktian

27 Okt 2022 : 15.35 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Eksepsi Sambo Ditolak, Pengacara: Kami Fokus Pembuktian
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. Hal itu terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, menghormati keputusan hakim yang menolak eksepsi.  Menurut dia, hakim memiliki pertimbangan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya sudah sesuai dengan KUHAP.
 
"Kami sekarang fokus terkait fakta atau saksi yang akan dihadirkan, karena proses pembuktian akan segera dimulai di Selasa," ujar Arman di PN Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022.

-?

- - - -
Dalam agenda persidangan selanjutnya, pihaknya akan mengungkap kebenaran berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi. "Ada beberapa keterangan dari berita maupun televisi yang kita dengarkan, yang harus kita ungkap kebenarannya," jelas dia. 
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi yang dilayangkan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, serta kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
 
Selain itu, eksepsi yang dilayangkan Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal juga ditolak. Adapun sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar pada Selasa, 1 November 2022. Lalu, sidang terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal digelar pada Rabu, 2 November 2022.
 
Sebelumnya, tim kuasa hukum Sambo melayangkan eksepsi karena menilai JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan. JPU disebut membuat dakwaan berdasar asumsi dan kesimpulan sendiri.
 

(LDS)

Sentimen: negatif (96.2%)