Sentimen
Negatif (97%)
26 Okt 2022 : 22.16
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Kab/Kota: Serang

Tokoh Terkait

Kajari Serang Persilakan Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan

27 Okt 2022 : 05.16 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Kajari Serang Persilakan Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan
Jakarta -

Kajari Serang Deddy Simanjuntak mengatakan tersangka Nikita Mirzani memiliki hak yang sama dengan tahanan lain soal penangguhan penahanan. Dia mempersilakan jika yang bersangkutan ingin mengajukan itu.

"Silakan saja, itu hak daripada tersangka mengajukan permohonan dan itu nantinya apabila yang bersangkutan ingin mengajukan penangguhan penahanan," kata Freddy kepada wartawan di Serang, Rabu (26/10/2022).

Proses itu mulai dari permohonan ke PTSP Kejari Serang yang nanti akan didisposisi ke Kepala Kejari Serang yang artinya adalah dirinya sendiri. Kemudian dari situ, jaksa penuntut umum akan melakukan telaahan apakah Nikita bisa mendapatkan penangguhan atau tidak.

-

-

"Nah, itu semua tergantung dari pada tim JPU-nya apakah dikabulkan, apakah tidak jadi, murni bukan kewenangan Kajari tapi kewenangan dari JPU-nya," ungkapnya.

Termasuk saat perkara ini katanya masuk ke ranah pengadilan. Nikita juga bisa mengajukan tapi itu bisa diajukan ke pengadilan.

"Di kepolisian sebenarnya ada tapi karena di kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan ditahan berhak (mengajukan), demikian nanti perkara tersebut kita limpahkan ke pengadilan itu jadi kewenangan pada pengadilan apakah ditahan atau tidak itu kewenangan pengadilan," terangnya.

Status Nikita katanya saat ini adalah tahanan titipan Kejaksaan di Rutan Serang sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Pengacara ataupun keluarga tidak ada larangan untuk menjenguk, asalkan melakukan permohonan izin ke Kejari Serang.

"Karena itu dari tahanan kita, tentunya setiap orang yang akan berkunjung, membesuk baik siapa pun, keluarga atau pengacara, harus ada izin dari kejaksaan selaku yang menitipkan," pungkasnya.

Nikita Mirzani Ditahan

Artis Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di kasus dugaan pencemaran nama baik. Pihak Rutan memastikan tak ada perlakuan spesial terhadap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani resmi jadi tahanan setelah penyidik Polres Serang melimpahkan perkara pencemaran nama baik ke Kejari Serang, Selasa (25/10). Nikita Mirzani ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Jadi hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kajari Serang Freddy D Simanjuntak.

Simak video 'Alasan Nikita Mirzani Tak Pakai Rompi Tahanan dan Tak Diborgol':

[-]

(bri/maa)

Sentimen: negatif (97.7%)