Sentimen
Negatif (99%)
27 Okt 2022 : 08.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pemalang

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Adi Nugroho

Adi Nugroho

'Jatah Preman' Mukti Agung Didalami Lewat Belasan PNS

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

27 Okt 2022 : 08.02
'Jatah Preman' Mukti Agung Didalami Lewat Belasan PNS

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 orang sebagai saksi terkait kasus jual beli jabatan oleh Mukti Agung selaku Bupati Pemalang. Pemeriksaan saksi dilakukan di Mapolres Pemalang, Selasa kemarin.

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya setoran sejumlah uang untuk Tsk MAW (Mukti) dari beberapa ASN termasuk dari beberapa pejabat pengelola pasar di Pemkab Pemalang," ujar Pelaksana Tugas Jurubicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Ipi membeberkan saksi yang diperiksa terkait jatah preman Mukti Agung merupakan PNS di Pemkab Pemalang. Yakni Patoni, Susilo, Rosidi, Imam Mukarto, Sigit Joko Purwanto, Suloyo, Lini Patriana, Retno Dwi Harjati, Fajridiyah Handayani, Hepi Priyanto, Sujarwo, Agung Eko Widodo, Teguh Adi Nugroho, dan Peny Pratiwi.

baca juga:

Selain itu, KPK juga memeriksa anggota DPRD Pemalang Nuryani dan seorang wiraswasta Kustoro. Keterangan saksi dibutuhkan untuk menguatkan perkara yang tengah disidik.

Ipi tidak menjelaskan lebih jauh terkait pendalaman lainnya yang dilakukan tim penyidik terhadap para saksi dengan alasan untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Namun ia berjanji bakal menyampaikan informasi terkait perkembangan penanganan perkara ke masyarakat.

Terkait kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, KPK sebelumnya menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka.

Selain Mukti, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo; Penanggung Jawab Sekretaris Daerah Pemalang Slamet Masduki; Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto; Kepala Dinas Kominfo Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Mohammad Saleh.

Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []

Sentimen: negatif (99.6%)