Sentimen
Negatif (95%)
27 Okt 2022 : 07.53
Informasi Tambahan

Agama: Islam, Katolik

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: kumpul kebo

Celah Nikah Beda Agama Lewat Pengadilan Digugat ke MK

27 Okt 2022 : 14.53 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Celah Nikah Beda Agama Lewat Pengadilan Digugat ke MK
Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga orang pria menggugat pasal 35 Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mengatur pengesahan pernikahan beda agama melalui putusan pengadilan.

Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022. MK pun telah menggelar sidang perdana pada Kamis (20/7).

-

-

Dalam persidangan itu, para pemohon meminta MK membatalkan pasal yang menjadi celah pernikahan beda agama. Mereka beralasan pernikahan beda agama tak sesuai sila pertama Pancasila.

"Penjelasan dari pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan jelas bertentangan dengan nilai-nilai filosofi konstitusional yang secara tersirat pada pasal 29 ayat (1) UUD 1945 dan sila pertama Pancasila yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945," kata pemohon bernama Emir Dhia Isad pada sidang yang digelar secara daring, Kamis (21/7).

Para pemohon menilai aturan tersebut juga bertentangan dengan aturan dalam Undang-Undang Perkawinan. UU Perkawinan, ucap para pemohon, hanya menyatakan sah suatu perkawinan bila sah secara agama.

Mereka menyebut pernikahan antara orang-orang yang berbeda agama tidak sesuai ajaran agama. Dengan demikian, mereka menilai pernikahan beda agama tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pernikahan beda agama dinilai akan berdampak pada keabsahan status anak. Mereka berpendapat pasal dalam UU Adminduk itu akan berdampak pada status anak.

"Karena perkawinan kedua orang tuanya tidak sah menurut hukum agama atau hukum perkawinan, maka anak yang dilahirkan dari perkawinan berbeda agama adalah anak tidak sah atau anak luar kawin," ucap Syukrian Rahmatul'ula.

Sebelumnya, aturan pernikahan beda agama juga digugat ke MK. Seorang pria bernama E. Ramos Petege menggugat UU Perkawinan yang mewajibkan pernikahan dilakukan oleh umat yang memeluk agama yang sama.

Petege merupakan umat Katolik asal Papua. Dia mengajukan uji materi UU Perkawinan setelah gagal menikahi perempuan beragama Islam.

Sejumlah pernikahan beda agama terjadi di Indonesia atas restu pengadilan. Salah satunya pernikahan pasangan beda agama yang telah diizinkan Pengadilan Negeri Surabaya.

"Apabila pernikahan beda agama dan ada penolakan dari KUA dan dari Kantor Catatan Sipil juga menolak, maka PN bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya," kata Humas PN Surabaya Suparnokepada CNNIndonesia.com, Senin (20/6).

(dhf/pmg)

[-]

Sentimen: negatif (95.5%)