Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Serang
Tokoh Terkait
Sempat Teriak Menolak Ditahan, Nikita Mirzani Tetap Dibawa ke Rutan Serang dengan Sejumlah Alasan
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Artis Nikita Mirzani sudah ditahan di Rutan Kelas 2B Serang, Banten. Niki menyandang status tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat berteriak histeris saat menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa, 25 Oktober 2022.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," teriak Nikita Mirzani dengan lantang di Kejari Serang.
Baca Juga: Lagi, BPOM Rilis13 Merek Obat Bebas EG dan DEG Aman Dikonsumsi, Produsen Konimex Mendominasi
Ada sejumlah alasan kenapa Nikita Mirzani yang telah berstatus tersangka ini diputuskan ditahan oleh kejari.
Kepala Kejari Kota Serang Freddy D. Simandjuntak menyebut dalam memutuskan penahanan terhadap Nikita Mirzani, pihaknya telah menerapkan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimanapun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kementerian Kesehatan Berikan Bantuan Biaya STR Bagi Tenaga Kesahatan?
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," imbuhnya.
Freddy melanjutkan, pihaknya sudah mempertimbangan sejumlah alasan hingga akhirnya memutuskan menahan wanita yang kerap disapa Nyai tersebut.
Salah satunya agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.
"Pertimbangan ditahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelasnya.
Baca Juga: Begini Cara Pemkot Bandung Cari Solusi Area Parkir untuk Pengunjung Teras Cihampelas
Sementara itu, Kepala Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar turut menjelaskan, duduk perkara penahanan ini di antaranya perseteruan dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda.
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Niki telah memasuki tahap P21 atau sudah lengkap pada 6 Oktober 2022. Karenanya, tim penyidik Polresta Serang menindaklanjuti.
“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan pada 25 Oktober 2022,” ucapnya.
Baca Juga: Ganda Putra Indonesia Fajar - Rian Lolos ke Babak 16 Besar French Open 2022 Usai Kalahkan Wakil India
Jusar menambahkan, keputusan penahanan Niki dilakukan sejak siang namun ia baru dibawa ke Rutan Kelas 2B Serang sekira pukul 19.00 WIB didampingi polisi dan pegawai kejaksaan menggunakan mobil Avanza.
“Saudara NM (Nikita Mirzani) telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” tuturnya.***
Sentimen: negatif (100%)