Sentimen
Negatif (99%)
27 Okt 2022 : 03.18
Informasi Tambahan

Hewan: Anjing

Kab/Kota: Ambon

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Kuasa Hukum Minta Hakim Tangguhkan Dakwaan Baiquni Wibowo

27 Okt 2022 : 03.18 Views 3

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Kuasa Hukum Minta Hakim Tangguhkan Dakwaan Baiquni Wibowo

INDOZONE.ID - Juanedi Saibih selaku tim kuasa hukum Kompol Baiquni Wibowo meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menangguhkan dakwaan kliennya. 

Hal tersebut disampaikan Junaedi Saibih saat membacakan eksepsi atau nota keberatan Baiquni Wibowo di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

"Menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," kata Junaedi Saibih dalam eksepsinya.

Lebih lanjut, Junaedi mengatakan, pihaknya tengah mengajukan permohonan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Permohonan ke PTUN diajukan pada pada 30 September 2022. Untuk itu, kata Junaedi, pihaknya meminta majelis hakim untuk menangguhkan persidangan Baiquni.

Menurut Junaedi, apa yang dilakukan kliennya dalam rangka menjalankan perintah atasan. Dia menyebut, tindakan Baiquni yang menghapus salinan (copy) rekaman CCTV atas perintah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo merupakan tindakan administrasi pejabat pemerintah pelaksana. 

Kemudian untuk digarisbawahi yang dipermasalahkan dan ada dalam penguasaan Baiquni adalah salinan (copy) rekaman CCTV, sedangkan DVR CCTV sudah diserahkan kepada penyidik sebelum ada perintah memusnahkan file copy di laptop Baiquni.

Baca Juga: Baiquni Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Dia Tidak Tahu Soal Skenario Sambo

"Sehingga apabila terhadap tindakan tersebut diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang (onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan yang bersifat melawan hukum oleh penguasa), maka tindakan tersebut harus diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan di PTUN dan sanksi atas hasil pengujian tindakan tersebut hanyalah dapat berupa sanksi administrasi," ujar Junaedi.

Junaedi mengungkapakan, tindakan kliennya tersebut berdasarkan informasi yang terbatas. Selain itu, kata dia, tindakan Baiquni juga diawali dengan adanya ancaman dari Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, diungkapkan Junaedi, meskipun jika nanti dianggap ada barang bukti dihilangkan maka yang seharusnya  bertanggungjawab penuh atas penghilangan barang bukti adalah Ferdy Sambo selaku pejabat pemerintah penyelenggara.

"Maka tindakan faktual tersebut tidak menjadi tanggung jawab dan kesalahan jabatan aparatur pemerintahan pelaksana, tetapi sepenuhnya berada pada tanggung jawab dan kesalahan aparatur pemerintahan penyelenggara," tandasnya.

Dhania, Baiquni dan Impian Pindah ke Jakarta 

Sementara itu, istri Baiquni, Dhania Choirunnisa menegaskan bahwa sang suami tidak pernah berniat untuk menghilangkan barang bukti. Dhania menyebut, ketika penyidik mendatangi rumahnya, Baiquni justru memberikan semua yang dibutuhkan penyidik.

"Suami saya yang suruh bawa (Hard Disk dan Flash Disk saat penggeledahan di rumahnya), bukan tidak sengaja diberikan kepada penyidik. Bahkan tadinya penyidik hanya mencari flash disk. Lalu suami saya menyuruh agar saya menyerahkan Hard Disk nya sekalian, siapa tahu bermanfaat," kata Dhania saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Profil Baiquni Wibowo yang Disebut Tidak Tahu soal Skenario Sambo Bunuh Brigadir J

Dhania menceritakan selama usia pernikahan delapan tahun dengan Baiquni memang banyak cobaan hidup. Dia menuturkan, sang suami mayoritas bertugas di luar pulau Jawa seperti Sumatera Barat, Ambon, Maluku, dan baru pada 2017 jadi BKO ke Bareskrim Polri.

Baiquni, kata Dhania, sempat mengajukan lamaran ke berbagai divisi polri agar bisa ditempatkan di Jakarta. Harapannya agar bisa dekat dengannya dan sang buah hati. 

Namun, lanjut dia, karena belum banyak skill yang dikuasai, upaya Baiquni selalu gagal untuk pindah tugas ke Jakarta. 

"Baiquni belakangan mengajukan lamaran ke berbagai divisi di polri agar bisa ditempatkan di Jakarta, namun karena belum banyak skill yang dikuasai, upaya Baiquni selalu gagal untuk pindah tugas ke Jakarta. Baiquni ingin ke Jakarta agar dekat dengan Dhania dan Anak pertamanya (saat itu usian 1.5 tahun),” tutur Dhania. 

Dhania menuturkan, akhirnya dia terpaksa ke Jakarta lebih dulu. Tujuannya untuk mencari fasilitas kesehatan yang lebih baik untuk buah hatinya.

Mereka trauma lantaran anaknya sempat berhenti bernafas, paru-paru bernanah, akibat dokter tidak bisa mendiagnosa anaknya mengidap sakit apa. Terpaksa Dhania dan anaknya terpisah dengan Baiquni karena harus ke Jakarta agar bisa dekat ke rumah sakit yang fasilitasnya mumpuni. 

Dhania menyebut saat ini Baiquni sudah tidak digaji lagi meski belum resmi dipecat dari Polri dan saat ini keluarga mereka memenuhi kebutuhan lewat santunan dari para senior dan rekan sejawat.

"Sebelum kasus yang menimpa Baiquni, Saya bantu cari uang, dengan catering kecil-kecilan di IG. Tapi semenjak suami kena kasus, saya takut buka IG, takut dibully," terangnya.

Dhania menekankan, selama menjadi perwira polisi Baiquni bukanlah anggota yang memiliki kedekatan personal dengan Ferdy Sambo. 

"Baiquni nggak kenal FS personal, enggak pernah ngomong face to face. Seumur-umur diajak ngomong langsung hanya satu kali di depan rumah Saguling waktu antar Romer (setelah kejadian copy CCTV) FS suruh Romer panggil Baiquni. FS sambil pegang anjing (posisi jongkok) bilang 'mbakmu dilecehkan'. Ada indikasi setelah kejadian, FS insecure dan selalu berupaya memantau AR BW. Dengan sering panggil, sering klarifikasi," pungkas Dhania.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (99.4%)