Sentimen
Negatif (99%)
27 Okt 2022 : 01.00
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Presiden ACT dkk Segera Disidang Kasus Penggelapan Dana

27 Okt 2022 : 08.00 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Presiden ACT dkk Segera Disidang Kasus Penggelapan Dana
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan tahap 2 barang bukti dan tersangka Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dkk dari penyidik Bareskrim Polri. Presiden ACT Ibnu Khajar dkk akan segera disidangkan.

"Pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jl. Tanjung no.1 dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara penggelapan atau penggelapan dalam jabatan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Ada 3 tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel, mereka adalah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT atau Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Ahyudin, serta anggota dewan pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain.
Usai berkas perkara 3 tersangka tersebut dilimpahkan ke Kejari Jaksel maka kewenangan penahanan menjadi kewenangan Kejaksaan. Namun para tersangka tetap ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022.

-

-

Nantinya jaksa akan menyusun berkas dakwaan untuk segera disidangkan.

Awal Mula Kasus

Jaksa menyebut perbuatan tindak pidana penggelapan ini dilakukan Ahyudin selaku Ketua Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap secara bersama-sama dengan tersangka Novariyadi Imam Akbari dan tersangka Hadiyana Hermain selaku anggota dewan pembina, serta tersangka Ibnu Khajar selaku pengurus Yayasan ACT.

Kasus ini bermula terjadinya kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada tanggal 18 Oktober 2018. Adapun jenis pesawat yang mengalami kecelakaan tersebut merupakan pesawat produk Boeing sehingga perusahaan Boeing memberikan dana BCIF kepada para ahli waris korban kecelakaan tersebut. Namun dana tersebut tidak dapat diterima secara tunai, akan tetapi diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana Pendidikan atau Kesehatan.

Simak di halaman berikutnya.

Sentimen: negatif (99%)