Sentimen
Negatif (99%)
27 Okt 2022 : 01.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanjung Priok, Kalibaru, Paris

Kasus: covid-19, Narkoba

Hotman Paris Beberkan Alasan Mengapa Mau Membela Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba

27 Okt 2022 : 08.44 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Hotman Paris Beberkan Alasan Mengapa Mau Membela Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba

PIKIRAN RAKYAT - Hotman Paris menerima permintaan Teddy Minahasa untuk membela kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat itu.

Hotman Paris pun membeberkan alasan mengapa ia mau membela Teddy Minahasa. Dijelaskan Hotman Paris, saat Teddy Minahasa masih menjabat Karopaminal Div Propam, yang bersangkutan telah banyak berkontribusi dalam membantu kasus yang Hotman tangani.

"Motivasi saya kenapa mau, karena waktu jauh sebelum corona waktu Pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopamnial di Div Propam sudah banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Joni, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu," ujar Hotman Paris.

Hotman mengatakan, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tengah mengalami masalah terkait hukum sudah menjadi tugas seorang pengacara.

Baca Juga: Rishi Sunak Jadi PM Inggris yang Baru Gantikan Liz Truss

Pengacara memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang sedang mengalami masalah tersebut agar mendapat keputusan yang sesuai fakta.

Ia mencontohkan, di Amerika Serikat (AS) seorang yang sudah terbukti membunuh di hadapan polisi, terduga pembunuh ini wajib dijanjikan bantuan hukum dari seorang pengacara.

Apabila tidak diberikan, kata Hotman, maka kasusnya batal. Terkait dengan bantuan hukum Teddy Minahasa, Hotman mengaku baru mulai bertugas pada Senin, 25 Oktober 2022.

"Saya sendiri bari hari ini mulai bertugas dengan tim saya," ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa, 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Roundup: Penahan Irjen Teddy Minahasa Atas Kasus Narkoba

Hotman mengtakan bahwa dirinya menemunkan satu kunci pokok terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat Teddy Minahasa.

Itu ia dapatkan setelah melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Diketahui, kasus Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus narkoba di Sumatera Barat.

Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Polisi menyita total berat 5 kilogram.

Baca Juga: MC Denmark Open 2022 Sebut FajRi dan Minions Berasal dari Malaysia, Atlet Denmark Beri Pendapat

Teddy ditangkap bersama empat anggota lainnya yaitu Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy.

Polda Metro Jaya memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

"Enggak (bukan perlakuan khusus) sama aja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro Jaya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin, 24 Oktober 2022.

Dalam kasus ini Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Sentimen: negatif (99.9%)