Sentimen
Positif (40%)
27 Okt 2022 : 00.59
Informasi Tambahan

BUMN: PT Angkasa Pura II

AP II Akan Keluar dari Bandara Halim Perdanakusuma

27 Okt 2022 : 07.59 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

AP II Akan Keluar dari Bandara Halim Perdanakusuma
Jakarta, CNN Indonesia --

TNI Angkatan Udara (AU) menyatakan PT Angkasa Pura II (AP II) akan keluar dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Operasional bandara selanjutnya akan dikelola oleh PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS). Keputusan ini berdasarkan rapat antara TNI AU, PT AP II, dan PT ATS pada 20 Juli 2022.

-

-

"Selanjutnya PT AP II sebagai pihak yang selama ini melaksanakan pengelolaan operasional Bandara Halim Perdanakusuma akan keluar dari kawasan bandara Halim Perdanakusuma," kata Kadispenau Marsma Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7).

Indan mengatakan berita acara serah terima pengelolaan lahan 21 hektare Bandara Halim Perdanakusuma berlangsung hari ini.

Menurutnya, serah terima tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 527 / PK/Pdt/2015.

Berdasarkan putusan itu, kata Indan, TNI AU memiliki kewajiban menyerahkan lahan seluas 21 hektare atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS. Sedangkan AP II memiliki kewajiban untuk menyerahkan penguasaan dan pengelolaan lahan 21 hektare atau apa saja yang berdiri di atasnya kepada PT ATS.

Indan memastikan kesepakatan tersebut juga sudah melalui beberapa kali rapat antara AP II, TNI AU dan PT ATS.

Menurutnya, keluarnya AP II dari wilayah Bandara Halim Perdanakusuma tidak mengganggu pelayanan penerbangan. Sejak Januari 2022 Halim Perdanakusuma sedang menjalani program revitalisasi dan tidak ada aktivitas penerbangan.

"Bandara akan dibuka kembali pada September 2022," katanya.

Indan menambahkan TNI AU akan menyerahkan aset seluas 21 hektare kepada PT ATS sebagai pihak yang dimandatkan sesuai putusan MA.

Di atas lahan 21 hektare, saat ini terdapat appron, terminal penumpang, dan area parkir.

"Putusan MA yang selama ini tidak dilaksanakan dapat berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," katanya.

(yoa/fra)

[-]

Sentimen: positif (40%)