Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: Paspampres
Kasus: Teroris, teror
Siti Elina Miliki Empat Pistol, Dua Anggota NII Turut Diamankan
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengembangkan kasus Siti Elina, wanita bercadar yang todongkan pistol ke Paspampres di Istana Merdeka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan hasil pemeriksaan, pihaknya menduga wanita yang beraksi di depan Istana Merdeka pada, Selasa, 25 Oktober 2022 pagi itu terpapar radikalisme dan mengarah ke teroris.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata memang benar, hasil pemeriksaan kami tersangka ini mengarah ke hal-hal yang mengarah ke radikalisme atau teror," katanya, Rabu, 26 Oktober 2022.
Sementara, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar menyebut Siti Elina terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan akun medsos NII (Negara Islam Indonesia).
"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis di Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung media sosialnya kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun dari NII atau Negara Islam Indonesia," kata Aswin.
Usai pemeriksaan secara intensif terhadap Siti Elina, polisi mendapatkan dua nama terkait aksi tersebut.
Keduanya kemudian diamankan beberapa saat setelah penangkapan Siti Elina.
Keduanya, yaitu BU dan JM yang diduga terkait dengan kelompok NII Jakarta.
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakannya berupa menerobos kawasan Istana Merdeka dan menodongkan senjata api ke personel Paspampres pada Selasa pagi (25/10) sekitar pukul 07.10 WIB.
Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.
Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan, karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.
Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Punya 4 Pistol
Polda Metro Jaya tampilkan barang bukti wanita bercadar yang hendak terobos Istana Negara.
Untuk diketahui, Saat wanita bercadar coba menerobos Istana Negara, ia sempat menodongkan senjata api ke arah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Namun aksi wanita bercadar tersebut berhasil diamankan oleh Paspampres dan pihak kepolisian. Ketika diperiksa Wanita tersebut memakai senjata api jenis FN.
Mengenai hal ini, Polda Metro Jaya meperlihatkan 4 pistol yang jadi barang bukti wanita cadar dalam konfrensi persnya pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Berdasarkan rekaman yang diterima fin.co.id dari Disway.id Selain 4 pistol, terdapat peluru beserta dua buku buku, buku rekening dan barang bukti lainya.
Densus 88 dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah Siti Elina (24), Hasilnya ditemukan senjata lain dalam penggeldahan itu.
"Kegiatan penggeledahan yang kemudian menemukan ada beberapa senjata lain," ucap Kabag Bantuan Operasional Densus 88 Kombes Aswin Siregar dalam dumpa pers di Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. (fin)
Sentimen: negatif (78%)